BATAM, Beritasatukepri.com— Shark Club yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah No. 9, Tanjung Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik menyusul informasi yang beredar dimedia sosial Tiktok yang dibagikan dan dapat ditemukan mengenai dugaan penyelenggaraan pertunjukan penari erotis di tempat hiburan tersebut. Kejadian ini terungkap pada Jumat malam (15/8/2026).
Apabila informasi yang disajikan media sosial TikTok yang beredar tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar perbedaan selera atau konsep bisnis.
Di Kota Batam, terdapat aturan yang secara tegas dan jelas mengatur batas-batas penyelenggaraan pertunjukan di tempat usaha kepariwisataan.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas ketentuan waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan menyebutkan secara tegas: setiap orang atau badan usaha dilarang menyelenggarakan pertunjukan yang bersifat pornografi, pornoaksi, maupun erotisme. Larangan ini berlaku mutlak dan tidak memberikan ruang bagi penafsiran lain.
Ketentuan ini diperkuat pula oleh Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, yang secara tegas memasukkan diskotek, kelab malam, serta berbagai bentuk pertunjukan kesenian, musik, dan tari ke dalam ruang lingkup jasa kesenian dan hiburan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Artinya, kegiatan hiburan malam bukanlah ruang tanpa aturan yang boleh berjalan sesuka hati pengelolanya. Oleh karena itu, pertanyaan yang harus dijawab secara tegas adalah: apakah konsep pertunjukan yang ditampilkan di dalam Shark Club sudah sejalan dengan izin usaha yang dimiliki? Apakah klasifikasi usahanya sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya berlangsung? Jika dugaan pertunjukan erotis itu terbukti, maka hal itu jelas melampaui batas yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Batam.
Di sinilah Pemerintah Kota Batam, dinas terkait, dan Satpol PP wajib menunjukkan fungsi pengawasan yang sesungguhnya. Sebuah tempat hiburan memang berhak menjalankan usahanya. Namun ketika aktivitas yang ditampilkan diduga telah melanggar larangan yang tertulis di dalam peraturan daerah, maka pemerintah tidak boleh menutup mata atau hanya melihat dari sisi pajak dan pendapatan semata.
Jangan sampai sebuah tempat tercatat legal secara administrasi, namun aktivitas di dalamnya justru berjalan melampaui batas yang telah ditetapkan oleh hukum. Terlebih Satpol PP Kota Batam selama ini telah menyatakan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, termasuk pada tahun 2026 ini bersama tim terpadu.
Maka wajar jika publik kini menuntut: apakah Shark Club sudah pernah diperiksa terkait bentuk pertunjukan yang disajikan? Apakah izin usahanya sudah sesuai dengan realitas di lapangan? Dan jika terbukti melanggar, tindakan tegas apa yang akan segera diambil? Pemerintah juga tidak boleh menunggu persoalan menjadi viral dan memicu kemarahan masyarakat baru bertindak.
Fungsi pengawasan justru harus berjalan sebelum masalah meledak. Jika aturan melarang erotisme, maka larangan itu harus ditegakkan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu, tanpa ada kesan aturan hanya tajam kepada sebagian pihak sementara yang lain dibiarkan.
Shark Club tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Manajemen patut menjelaskan secara terbuka kepada publik: apakah benar terdapat pertunjukan tersebut, seperti apa bentuknya, dan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di dalamnya sudah sepenuhnya sesuai dengan izin serta ketentuan yang berlaku di Kota Batam.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum dan peraturan daerah masih memiliki wibawa? Jika aturan melarang pertunjukan erotis, maka larangan itu harus ditegakkan.
Publik kini menunggu aksi tegas Pemko Batam dan Satpol PP.
Red‑BSK / HA
