BATAM, Beritasatukepri.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi menyusul sorotan masyarakat terhadap proyek Pembangunan Jalan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa.
Proyek bernilai kontrak sekitar Rp44,05 miliar tersebut bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., menyampaikan klarifikasi guna memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta pelaksanaan proyek yang menyentuh langsung infrastruktur persampahan.
Membangun Jalan agar Armada Sampah LancarSalah satu alasan utama pembangunan jalan adalah kondisi akses menuju TPA yang sebelumnya rusak dan sering menghambat pergerakan kendaraan pengangkut sampah.
Bahkan sempat terjadi antrean panjang karena jalan tidak dapat dilalui dengan baik. “Dengan dibangunnya jalan yang diperkeras dan dibeton dengan baik, arus armada pengangkut sampah menuju TPA diharapkan berjalan lancar.
Tidak lagi terjadi hambatan dan penumpukan antrean seperti sebelumnya,” jelas Dohar. Semakin baik akses jalan, semakin lancar pula pelayanan pengangkutan sampah ke seluruh wilayah Kota Batam.
Sanitary Landfill Ganti Sistem Penimbunan TerbukaSelain jalan, proyek juga mencakup pembangunan sel penampungan baru dengan sistem sanitary landfill.
Tempat penampungan lama dinilai sudah tidak layak dan masih menggunakan pola tumpukan terbuka yang tidak memenuhi standar lingkungan. “Tempat penampungan lama sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar lingkungan. Karena itu perlu pembenahan melalui pembangunan sel baru dengan sistem sanitary landfill,” ujarnya.
Sistem baru diharapkan dapat mengelola sampah lebih terkontrol sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Tanggapan Soal Papan Informasi Proyek Menyangkut sorotan mengenai papan informasi proyek yang belum terlihat di lokasi, DLH menegaskan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Ketiadaan papan di tahap awal dapat menjadi bahan evaluasi.
DLH juga menghargai peran kontrol sosial masyarakat dan media agar penggunaan anggaran dapat diketahui dan diawasi bersama. Dohar menegaskan tidak ada maksud menutup informasi publik.
Setiap pembangunan yang bersumber dari APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun keuangan. DLH tetap terbuka menjawab berbagai pertanyaan masyarakat selama sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Peningkatan Layanan kepada Masyarakat ditegaskan kembali, seluruh pembangunan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan persampahan. Jalan yang baik memperlancar operasional armada, sedangkan sistem penampungan baru memperbaiki cara pengelolaan sampah agar lebih layak dan ramah lingkungan.
“Intinya, pembangunan ini untuk mendukung pelayanan persampahan. Kita ingin armada lancar dan pengelolaan sampah di TPA menjadi lebih baik,” katanya.
DLH berharap masyarakat memahami proyek secara utuh, bukan hanya dari nilai anggaran, melainkan juga kebutuhan nyata akan infrastruktur. Di sisi lain, DLH tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menerima pengawasan dari seluruh masyarakat.*
Red-BSK/H.Aritonang
