Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Dabbal Tapis Siahaan, Respon Cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Melaksanakan Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

In Uncategorized
April 16, 2026

Respons cepat datang dari salah seorang anggota DPRD Batam menyusul mencuatnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Bayu Suhendra yang diduga disebut terjadi sesaat usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di kawasan Tunas Industrial Prima, Kabil, Batam. Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan.

Kepada awak media, Tapis menyampaikan apresiasinya terhadap langkah DPD Perpat Kota Batam yang dinilai menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib pekerja lokal. Menurutnya, kehadiran organisasi masyarakat dalam mengawal isu-isu ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami mengapresiasi DPD Perpat Batam yang telah peduli dan berani menyuarakan persoalan ini. Artinya, masih ada kepedulian kolektif terhadap nasib pekerja kita, terutama ketika ada dugaan pelanggaran yang menyentuh hak dasar seperti beribadah,” ujar Tapis.

Ia menegaskan, sebagai anggota Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja, pendidikan, kesehatan, dan sosial pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap persoalan masyarakat, khususnya pekerja, mendapatkan perhatian serius.

“Kami di Komisi IV bukan hanya bekerja di atas meja, tetapi hadir sebagai representasi suara masyarakat. Ketika ada dugaan ketidakadilan, apalagi yang menyentuh hak beribadah dan menyangkut nasib pekerja, maka ini menjadi perhatian kami. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tapis secara terbuka mempersilakan Bayu Suhendra untuk mengajukan pengaduan resmi ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Ia memastikan bahwa pintu lembaganya terbuka lebar bagi siapa saja yang mencari keadilan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada saudara Bayu untuk segera membuat pengaduan resmi ke Komisi IV. Pintu kami terbuka lebar. Kami siap memfasilitasi, memediasi, dan memanggil semua pihak terkait agar persoalan ini bisa terang benderang dan diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Di kalangan masyarakat Batam, sosok Tapis dikenal sebagai figur yang cukup vokal dan peduli terhadap isu-isu sosial, khususnya yang berkaitan dengan pekerja dan kelompok rentan. Ia kerap turun langsung mendengar aspirasi warga dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan, tidak hanya secara normatif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

“Pekerja itu bukan sekadar angka dalam produksi. Mereka punya keluarga, punya tanggung jawab hidup. Negara melalui kami di DPRD Batam wajib hadir ketika ada ketidakpastian dan dugaan ketidakadilan,” katanya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Bayu Suhendra mengaku diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya di bawah salah satu subkontraktor di kawasan Tunas Industrial Prima, Kabil, yang berkaitan dengan proyek PT Guangdong Topstar Technology di lingkungan PT Wilson Group Indonesia. Yang membuat persoalan ini menjadi sensitif adalah dugaan bahwa pemecatan terjadi sesaat setelah ia menunaikan ibadah Sholat Jumat pada 27 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Bayu menyebut dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja setelah usai melaksanakan dari ibadah sholat Jumat, meski sebelumnya telah meminta izin kepada pihak manajemen, termasuk kepada Toni Chandra. Ia bahkan mengaku bertahan hampir satu minggu di lokasi kerja demi menunggu kejelasan statusnya, sebelum akhirnya diminta meninggalkan area.

“Saya hanya pekerja yang butuh makan. Saya sudah izin untuk ibadah, tapi setelah itu saya tidak boleh bekerja lagi tanpa penjelasan,” ungkapnya lirih.

Namun, pihak perusahaan melalui perwakilan lapangan Ari membantah bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan ibadah. Mereka menyebut alasan kedisiplinan dan kinerja sebagai dasar evaluasi terhadap Bayu, termasuk dugaan pelanggaran jam kerja dan konflik internal.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak justru mempertegas perlunya penanganan serius dan transparan. Terlebih, di tengah polemik ini muncul dugaan lain terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai dengan izin, yang apabila terbukti, berpotensi melanggar aturan keimigrasian dan mencederai rasa keadilan bagi tenaga kerja lokal.

Ketua DPD Perpat Batam, Wandi, S.IP, sebelumnya meminta DPRD Kota Batam untuk segera memanggil kedua belah pihak. Ia menilai persoalan ini bukan hanya sengketa kerja biasa, tetapi sudah menyentuh ranah sensitif yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi menyangkut hak beribadah. Kami akan terus mengawal agar ada kejelasan,” katanya

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Batam, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Hak untuk bekerja dan hak untuk beribadah seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV, dalam mengawal kasus ini. Apakah keadilan bagi pekerja dapat ditegakkan, atau justru tenggelam di tengah kepentingan industri semua bergantung pada keberanian dan ketegasan para pemangku kebijakan.