Tiket, Keberangkatan hingga Penelantaran: 27 PSW Kepri Bawa Kasus Pesparawi ke Polda

In Uncategorized
Agustus 18, 2026

BATAM, Beritasatukepri.com – Kasus gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, kembali bergulir.

‎Kali ini, persoalan tersebut mendapat sorotan serius setelah kuasa hukum bersama 27 peserta PSW asal Tanjungpinang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Selasa (18/8/2026).

‎Rombongan dipimpin Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum kontingen PSW Kepri, didampingi Ketua LPPD Kota Tanjungpinang Ria Ukur Tondang serta 27 peserta PSW.

‎Kedatangan mereka bukan sekadar untuk menyampaikan pengaduan, tetapi juga meminta kepastian dan transparansi proses hukum terkait perkara kegagalan pemberangkatan kontingen Kepri ke Manokwari.

‎Reno mengatakan, pihaknya baru saja melakukan audiensi langsung dengan Dirreskrimum Polda Kepri untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang, menurut informasi yang diterima pihaknya, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

‎“Barusan kami telah melakukan audiensi langsung dengan Dirkrimum Polda Kepri untuk mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kegagalan keberangkatan ke Manokwari,” ujar Reno.

‎27 Peserta Sudah Bersiap, Berujung Terlantar

‎Persoalan ini bermula ketika 27 anggota PSW Kepri asal Tanjungpinang dijadwalkan menjadi bagian dari kontingen resmi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.

‎Para peserta sebelumnya telah melakukan berbagai persiapan untuk mengikuti agenda nasional tersebut.

‎Berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan melalui CHENO LAW FIRM, pihak pelapor menyebut adanya tanggung jawab dari pihak tertentu untuk menyediakan kebutuhan perjalanan, termasuk tiket penerbangan dengan rute Batam–Jakarta–Sorong–Manokwari.

‎Namun, pada 24 Juni 2026, ketika hari keberangkatan tiba, perjalanan yang telah dipersiapkan tersebut justru gagal terlaksana.

‎Para peserta disebut tidak diberangkatkan sebagaimana mestinya dan bahkan mengalami kondisi terlantar mulai dari Bandara Hang Nadim Batam hingga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

‎Persoalan semakin serius karena, menurut laporan tersebut, para peserta tidak memperoleh kepastian mengenai tiket lanjutan, penginapan maupun konsumsi.

‎Kondisi tersebut bukan hanya menimbulkan persoalan material, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis para peserta yang mayoritas merupakan perempuan.
‎Lapor Dugaan Penipuan, Penggelapan hingga Penelantaran.

‎Dalam laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Kepri c.q. Dirreskrimum Polda Kepri tertanggal 18 Agustus 2026, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.

‎Di antaranya dugaan penipuan, penggelapan dan penelantaran serius, selain dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dinilai merugikan para peserta.

‎Laporan tersebut mewakili 27 anggota kontingen PSW Provinsi Kepri asal Kota Tanjungpinang.

‎Kuasa hukum juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, antara lain surat kuasa, identitas para pelapor, surat-surat terkait pelaksanaan Pesparawi, dokumen pemberangkatan kontingen, surat keberatan, dokumentasi kerugian peserta, foto dan video lokasi kejadian, hingga dokumen terkait tiket keberangkatan.

‎Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diminta untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum.

‎Somasi Dua Kali Tak Berujung Penyelesaian

‎Sebelum menempuh langkah hukum, para peserta disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Teguran atau somasi dilayangkan pada 13 Juli 2026 dan kembali dilakukan pada 27 Juli 2026

‎Namun, berdasarkan laporan kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian maupun pengembalian kerugian sebagaimana yang diharapkan para peserta.

‎Karena itu, persoalan kemudian dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan pertanggungjawaban.

‎Kuasa Hukum Desak Proses Hukum Tak Mandek

‎Reno menegaskan, kedatangan pihaknya ke Polda Kepri sekaligus untuk memastikan perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.

‎Menurutnya, para peserta berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, terlebih jika benar telah ada penetapan dua tersangka.

‎“Kami meminta kepastian proses hukum. Para peserta sudah mengalami kerugian dan dampak yang serius. Kami berharap penyidik Polda Kepri dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” tegasnya.

‎Pihak kuasa hukum dalam LPM juga meminta Polda Kepri memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan beserta saksi-saksi, memproses perkara sesuai ketentuan hukum, serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

‎Bawa Nama Kepri di Ajang Nasional, Berujung Perkara Hukum

‎Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kontingen daerah yang sedianya membawa nama Provinsi Kepulauan Riau dalam perhelatan Pesparawi Nasional.

‎Alih-alih tampil di panggung nasional Manokwari, 27 peserta PSW Kepri justru menghadapi persoalan pemberangkatan yang berujung pada kerugian dan proses hukum.

‎Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik kegagalan pemberangkatan kontingen tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah unsur pidana sebagaimana dilaporkan benar-benar terpenuhi.

‎Pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Adapun status tersangka maupun dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Publik kini menunggu langkah Polda Kepri untuk membuka secara terang perkembangan perkara tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa memperoleh kepastian hukum. (Mat).

Red-BSK/HA