Batam-Beritasatukepri.com-Anggota bintara Polda Kepri Bripda Natanael Simanungkalit dikabarkan meninggal dunia secara tidak wajar, Senin (13/4/2026) di asrama Polda Kepri, informasi sementara yang didapat bahwa korban meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Saat ini, jenazah korban tengah menjalani proses autopsi di ruang Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Kepri guna memastikan penyebab pasti kematian.
Mendengar laporan ada anggota Polda yang meninggal diduga dianiaya seniornya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin langsung turun ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mengecek kebenarannya dan ternyata laporan itu benar.
Sementara itu Kabid Popam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurnianto mengkonfirmasi bahwa Propam telah mengamankan terduga pelaku utama Bribda AS, pelaku merupakan anggota Ditpamapta sekaligus pengawas personil junior di asrama, dan memeriksa 8 orang saksi lainya.
Kejadianya terjadi pada Selasa malam 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, Bripda AS pelaku memanggil korban bersama satu rekan junior, diduga pelanggaran disiplin.
Berdasarkan keterangan sementara Bripda AS, merasa para juniornya tidak menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang telah ditentukan.
Pelaku merasa geram dengan ketidakdisiplinan juniornya tersebut, kemudian pelaku memanggil korban dan rekanya ke mess untuk memberi pembinaan.
Namun apa yang dialami korban ternyata diduga penganiayaan yang fatal sehingga korban meninggal dunia, dengan sekujur tubuhnya lebam-lebam, tindakan tersebut dilakukan pelaku murni dipicu merasa kesal kepada para juniornya karena dinilai lalai dalam tugas.
Untuk sementara kami masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi yang lain yang berada saat kejadian, imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyerahkan langsung Jenazah korban Bripda Natanael Simanungkalit kepada pihak keluarga pada pukul 17:30 wib didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo bersama jajaran di Rumah Sakit Bayangkara Batam.
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hukum pidana serius, sehingga proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kami pastikan dalam proses hukum ini tidak ada yang ditutup-tutupi dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada toleransi terhadap pelanggan hukum sekalipun anggota Polri. tegasnya lagi.
Red-BSK/H.Aritonang.
