Site icon BERITA SATU KEPRI – Portal Berita Provinsi Kepulauan Riau

Sengketa Mobil Mewah: Dua Kali Dipanggil Diabaikan, DPRD Batam Pastikan Sidak Ke Tiga Perusahaan

BATAM, Beritasatukepri.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Kepri, terkait sengketa pembelian kendaraan mewah kembali berlangsung Selasa, (29/9/2026).

Tiga perusahaan yang dipanggil kedua kalinya tak hadir, adalah, PT Metro Motor Indonesia, PT Asia Kontinental Auto, PT Itali Auto Otomotif. Ketidakhadiran berulang ini memancing kemarahan pimpinan rapat, Anwar Anas. Ia menyatakan sikap tegas: kita tidak akan membiarkan forum ini dianggap remeh.” Marwah DPRD di abaikan mereka, kita harus bertindak tegas sesuai aturan kita”.

Sebagi wakil rakyat kita adalah wadah untuk menerima dan mencari solusi setiap persoalan yang datang mengadu ke kantor ini”. tegasnya

Karena terus diabaikan, Komisi I memutuskan untuk turun langsung ke lokasi usaha ketiga perusahaan tersebut. Sidak direncanakan secepatnya — tak menunggu lagi.

Langkah ini diambil agar fakta yang selama ini tertutup bisa terlihat jelas di lapangan, bukan sekadar lewat surat yang tak kunjung dijawab.

Sikap ketiga perusahaan itu pun disorot tajam oleh kuasa hukum pihak penggugat, PT Emka Persada Indonesia. Muhammad Hatta Kainang, S.H., didampingi Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., serta Rional Putra, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran ini bukan sekadar tidak datang rapat — melainkan bentuk penyepelekan terhadap martabat Dewan terhormat ini.

“Sudah dua kali dipanggil dengan hormat, tidak hadir. Bagi kami, ini sudah masuk ranah penghinaan terhadap institusi,” ujar Hatta.

Ia sangat mendukung langkah sidak tersebut. Menurutnya, cara baik-baik sudah dicoba dan diabaikan, sehingga turun langsung ke tempat usaha menjadi jalan satu-satunya.

“Kami sepakat DPRD melihat sendiri apa yang sesungguhnya terjadi di sana. Karena selama ini tidak ada penjelasan yang menjawab keluhan klien kami,” tambahnya.

Hatta menegaskan, tuntutan kliennya sebenarnya sederhana sekali. Tidak ada yang berlebihan. “Tunjukkan bukti bahwa kendaraan itu benar-benar baru. Kalau bisa dibuktikan, klien kami siap melunasi pembayaran. Tapi kalau tidak bisa — kembalikan seluruh dana yang sudah disetorkan. Itu saja,” tegasnya.

Hingga kini, kata dia, belum ada satu dokumen pun yang membuktikan status kendaraan sebagai barang baru. Justru sebaliknya, pihaknya telah mengantongi data yang menunjukkan indikasi kendaraan tersebut bukan dalam kondisi baru.

Permasalahanya tidak berhenti di soal fisik mobil saja. Masalah izin usaha dan pengawasan instansi terkait ikut disorot. Hatta meminta DPRD meneliti keabsahan izin ketiga perusahaan, termasuk masa berlakunya dan kepatuhan operasional.

Ia juga menyinggung peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam. Meski perizinan bisa lewat sistem pusat, kegiatan usaha tetap berjalan di wilayah Batam — maka pengawasan adalah kewajiban pemerintah daerah.

“PTSP tetap berkewajiban memeriksa apakah pelaku usaha di sini beroperasi sesuai aturan. Apakah izinnya masih sah, atau ada pelanggaran yang luput dari pantauan,” jelasnya.

Sementara itu proses jalur hukum tidak berhenti. PT Emka Persada Indonesia telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam di tingkat pertama. Artinya, perkara belum selesai dan akan diperiksa kembali di jenjang yang lebih tinggi.

Nantinya Komisi I DPRD Batam diharapkan membuka seluruh fakta yang selama ini ditutupi. Mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan perizinan usaha. Dan meminta semua pihak yang terlibat dan terkait masalah ini terbuka.

Awak media ini masih berusaha untuk menghubungi pihak ke tiga perusahaan tersebut untuk mendapatkan informasi namun belum bisa dihubungi

Media ini juga terbuka luas untuk menerima hak jawab dan hak koreksi dan klarifikasi dari PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto, ataupun pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, demi keseimbangan berita./HA

Red: Bsk

Exit mobile version