BerandaUncategorizedMahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan...

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Date:

Related stories

BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

BATAM, Beritasatukepri.com — Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan...

Peduli Kesehatan Masyarakat, BP Batam Bagikan Masker di Tengah Sebaran Kabut Asap

BATAM, Beritasatukepri.com — Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap...

Utamakan Kebutuhan Air Warga, BP Batam Buka Peluang Kemitraan Swasta dan Pemerintah

BATAM, Beritasatukepri.com — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan...

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

15 Oktober 2026 BATAM, Beritasatukepri.com — Proses hukum terkait sengketa...

KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA POLDA KEPRI

Kamis, 15 Oktober 2026 Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen...
spot_imgspot_img

Beritasatukepri.com – Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan itu disampaikan saat MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ketua MK RI, Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menyatakan, permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon beralasan permohonan diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). [**/GRW]

Red-BSK/HA

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img