Beritasatukepri.com – BATAM – Peristiwa pemajangan foto LCM di depan pintu sebuah club di kawasan Nagoya berbuntut panjang, didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait.SH, secara resmi melaporkan pihak management HH Club ke Polresta Barelang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 443 Ayat (2)., Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rano Sirait,SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, LCM menerima informasi melalui sambungan telepon Whats App dari seseorang bernama LP, yang menyebutkan bahwa foto dirinya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.
Untuk memastikan informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, LCM meminta rekannya, FAJ, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Berselang waktu kemudian, FJA membenarkan hal itu bahwa foto LCM yang mengenakan pakaian hitam dan topi putih terpajang di area pintu masuk HH Club dengan label “Blacklist”.
Hal itulah yang membuat klien kami pertama melakukan somasi kepihak management HH Club namun tidak ada tanggapan sama sekali sehingga pada hari ini kami secara resmi membuat laporan di Polresta Barelang.
Menurut Rano, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada manajemen HH Club. Dalam somasi pertama, pihaknya meminta agar manajemen menyampaikan permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang diberi label “Blacklist”.
Namun hingga somasi kedua dan terakhir dilayangkan, tidak ada tanggapan dari pihak management HH Club.
“Kami telah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi, namun tidak ada respons dari pihak manajemen HH Club,” kata Rano kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, foto kliennya yang sebelumnya terpajang di lokasi tersebut kini telah dicabut.
Meski demikian, menurutnya pencabutan foto tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi, pencabutan foto tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepulauan Riau, Tunggul Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh LCM.
Menurut Tunggul, selain berprofesi sebagai pengusaha, LCM juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau sehingga persoalan tersebut juga menjadi perhatian organisasi, dan kami memandang kasus ini perlu mendapatkan pendampingan hukum, yang mana PWI Kepri telah menyiapkan dua orang pengacara.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan,” ujarnya.
Sementara itu dari berbagai organisasi Media dan Wartawan ikut serta memberi dukungan moral kepada LCM sebagai bentuk rasa solidaritas sesama jurnalis, diantara organisasi tersebut ada dari PWI Batam dan Kepri, Iwo Batam, JMSI, Ipji dan yang lainya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut.
Media ini masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Red-BSK/H.Aritonang
