Nongsa, BATAM, Beritasatukepri.com — Cerita bual-bual di salah satu kedai kopi di Kampung Sambau, Nongsa, hari ini Rabu tanggal 29 September 2026. Bersama Ismail Rusok.
Ismail adalah anak dari (Alm) Adam Ahmad dan Ibunya Minda. Ia mengaku menjadi saksi hidup serah terima surat hibah lahan seluas, 4,5 hektar yang berada di Sungai Gorong Kampung Belian, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, dari orangtuanya Adam Ahmad kepada Rusok seorang tokoh masyarakat Nongsa.
Pemberian surat hak kuasa itu di serahkan pada tahun 1995 di Kavling Sambau, Nongsa Oleh orang tua Ismail Adam Ahmad kepada Rusok disaksikan oleh Ismail dan ibunya Minda. Karena pada saat itu Adam Ahmad sudah tua dan tidak sanggup lagi untuk mengelolah kebun tersebut.
Hal itu di buktikan dengan menunjukan sebuah surat kepada wartawan Beritasatukepri.com yang didalam isi surat itu tertera namanya Ismail, sebagai saksi. Ia menyampaikan,”saya sebagai saksi waktu itu dan saya juga tidak pernah mendengar atau mengetahui ada perusahaan lain namanya PT Menteng Griya Lestari (MGL), telah memberikan ganti rugi atas lahan itu.”ujarnya.
Segala kewajiban yang diminta Adam Ahmad pada waktu itu, sudah dibayarkan oleh Rusok sesuai kesepakatan untuk pembebaskan lahan. Sejak tahun 1995 Rusok menguasai dan mengelolah lahan itu dengan berkebun menanami tanaman pohon buah-buahan.
Menurut Ismail.”Dari tahun 2000-an mulai muncul persoalan dengan kejadian adanya orang menduduki lahan itu dan yang mengaku diduga suruhan Pt.Menteng Griya Lestari (MGL).
Kenapa saya sampaikan begitu karena pada saat itu orang yang mengaku-ngaku punya lahan kami usir dan sempat ada keributan, lalu pertanyakan darimana?, suruhan siapa?.
Mereka menjawab lahan itu milik bosnya dan menyebut PT Menteng Griya Lestari (MGL) sebagai pemilik lahan. Kemudian kami meminta tunjukan legalitasnya, namun mereka tidak bisa menunjukanya.
Puncaknya di tahun 2025 lalu, muncul Pt Menteng Griya Lestari (MGL) melakukan aktivitas pemotongan lahan dilokasi, keributanpun kembali terjadi, Rusok bersama kami warga menghentikan kegiatan itu, kembali bertanya legalitas mereka melakukan pekerjaan itu atas dasar apa?, lagi-lagi mereka tidak dapat menunjukan legalitas dan berdalih surat mereka ada dan menyuruh kami bertanya langsung ke kantor BP Batam.
Setelah kejadian itu kemudian dilakukan pertemuan antara Rusok, pemegang alas hak yang sah dengan pihak PT Menteng Griya Lestari, dan pihak BP Batam untuk mediasi di kantor Pengadilan Negeri Batam.
Dalam empat kali pertemuan mediasi, tidak ada kata sepakat. Dikarenakan tidak ada solusi kemudian Rusok melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan tergugat PT Menteng Griya Lestari(MGL), dan BP Batam. Sampai sekarang perkara masih bergulir.
Awak media Beritasatukepri.com, mencoba menghubungi penasehat hukum Pt Menteng Griya Lestari Hasudungan S.H., M.H, melalui hubungan telepon Whats App (Wa) guna meminta konfirmasi terkait legalitas perizinan mereka, tetapi sampai berita ini di muat belum ada jawapan dari pihak penasehat hukumnya.
Ismail kembali menyampaikan di Pengadilan nanti saya siap bersaksi bahwa lahan itu adalah pemberian hibah dari orang tua saya kepada Rusok, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar lahan itu mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun termasuk dari pihak PT Menteng Griya Lestari (MGL).ujarnya
Media ini selalu terbuka untuk ruang klarifikasi hak jawab dan hak koreksi dari pihak manapun yang terkait dalam pemberitaan ini demi keseimbangan berita./Ha
Red: Bsk



