3 views 54 secs 0 comments

Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati di vonis 5 Tahun Penjara dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam

In Uncategorized
Maret 05, 2026

Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati di vonis 5 Tahun Penjara dalam kasus sabu 1,9 ton


Beritasatukepri.com

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman dengan vonis 5 Tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyeludupan narkoba sebesar kurang lebih 1,9 ton sabu, hari ini Kamis 5/3/2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik dan Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan Majelis hakim mempertimbangkan beberapa fakta yang terungkap selama dalam persidangan antara lain keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap sopan, baik dan tidak berbelit-belit.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti dengan sah ikut serta dalam permufakatan penyeludupan narkoba jenis sabu tersebut.

Sesaat vonis dibacakan pihak keluarga Fandi Ramadhan teriak histeris membuat ruangan dalam sidang riuh sejenak sembari mengucap terima kasih kepada sang penguasa karena Fandi lolos dari hukuman mati.

Sidang berlangsung tertib dan aman yang dikawal ketat oleh aparat dari kepolisian dan satuan pengamanan kejaksaan negeri batam.

Setelah sidang vonis selesai diluar sidang Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Salman Sirait SH dan rekanya menyatakan terkait putusan ini kami sebagai penasehat hukum akan berdiskusi dengan pihak keluarga apakah kita banding atau tidak nanti kita informasikan ucapnya.

Red-BSK/HA.