BerandaUncategorizedDewan Pimpinan Wilayah GIAS Kepri Surati Bea Cukai Batam Minta Tindak Tegas...

Dewan Pimpinan Wilayah GIAS Kepri Surati Bea Cukai Batam Minta Tindak Tegas Bos Rokok Ilegal, PSG, Manchester

Date:

Related stories

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

BATAM, Beritasatukepri.com – Lapas Batam bersama jajaran TNI, Polri,...

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

BATAM, Beritasatukepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus...

BENTROKAN DI SETOKOK, POLDA KEPRI TETAPKAN TIGA TERSANGKA

BATAM, Beritasatukepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda...

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
spot_imgspot_img

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau resmi melayangkan surat permohonan penindakan dan investigasi atas dugaan maraknya peredaran rokok merek PSG dan Manchester tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kota Batam dan sejumlah titik di Kepulauan Riau.

Surat tersebut disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam rabu 04-03-2026. Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, didampingi Sekretaris Julias serta jajaran devisi Investigasi, Rifki hadir untuk menanyakan sekaligus melaporkan temuan lapangan sesuai isi surat.

Tidak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dengan dukungan dan pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GIAS sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal persoalan tersebut hingga tingkat pusat.

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, rokok merek PSG tanpa pita cukai dijual secara terbuka di kios dan warung dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya sistem distribusi terorganisir yang memungkinkan barang tanpa cukai tersebut beredar luas tanpa hambatan berarti.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan wibawa penegakan hukum. Kami meminta agar penindakan tidak berhenti pada pengecer, tetapi ditelusuri sampai ke aktor utama di balik distribusi,” tegas Wisnu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam suratnya, DPW GIAS Kepri memohon agar:

Dilakukan operasi penindakan terpadu dan menyeluruh terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam dan Kepri.
Dilakukan penelusuran hingga ke jalur distribusi dan aktor utama (intellectual actor).
Disampaikan secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

GIAS Kepri berharap Bea dan Cukai Batam bersama Dirjen Bea Cukai dapat bertindak cepat, profesional, dan tegas demi menegakkan hukum serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Red-BSK/HA

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img