BerandaBerita KepriPolemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Date:

Related stories

KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA POLDA KEPRI

Kamis, 15 Oktober 2026 Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen...

KAPOLDA KEPRI DAN PLN PERKUAT KOORDINASI PENGAMANAN INFRASTRUKTUR KELISTRIKAN

Rabu, 14 Oktober 2026 Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen...

33 Tim Tortor Batak Siap Bertanding di Piala Johannes Kennedi Aritonang Batam

BATAM, Beritasatukepri.com — Pertemuan teknis perlombaan tortor Batak Piala...

Listrik Batam Pulih, Amsakar Achmad : Pemerintah Kawal Pemulihan Seluruh Layanan Dasar

BATAM — Gangguan pasokan listrik yang melanda Batam sejak...
spot_imgspot_img

15 Oktober 2026

BATAM, Beritasatukepri.com — Proses hukum terkait sengketa pengelolaan aset eks Yayasan Isenabasa di kawasan Batam Center telah dimulai oleh Polda Kepulauan Riau. Pada Kamis (15/10/2026).

Pihak penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum meminta keterangan kepada S. Malau beserta beberapa pihak terkait.

Penasihat hukum S. Malau, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., mengonfirmasi dan membenarkan kliennya sedang menjalani pemeriksaan guna menanggapi laporan dari pengurus yayasan yang berkaitan sengketa dan penguasaan lahan.

Selama ini, perselisihan tersebut hanya berupa pernyataan publik, somasi, dan unggahan media sosial, kini telah masuk ke ranah penegakan hukum.

Pemeriksaan ini juga berhubungan dengan klaim mengenai selisih dana hasil pelepasan sebagian lahan yayasan.

Dalam konferensi pers di Hotel Wyndham Batam pada Senin (5/10/2026), kuasa hukum Yayasan Isenabasa dan Yayasan Yonkenedia Nixon Situmorang menyampaikan bahwa “Nilai pelepasan lahan sekitar Rp4,3 miliar, namun hanya Rp1 miliar yang masuk ke rekening yayasan. Sisa lebih dari Rp3 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan dan sudah dilaporkan ke pihak berwenang.”

Pihak Yayasan Yonkenedia sekaligus membantah tudingan penyerobotan lahan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembinanya Johannes Kennedy.

Menurut penjelasan mereka, lahan seluas sekitar 21.928 meter persegi sempat terbengkalai dan telah mendapat tiga surat peringatan dari BP Batam sepanjang tahun 2023.

Pada Juni 2024, alokasi lahan lama dibatalkan, kemudian Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan baru yang disetujui pada Agustus 2024 dengan kewajiban Uang Wajib Tahunan yang telah dilunasi.

Penyidik Polda Kepri akan menelusuri dokumen‑dokumen terkait, mulai dari kewenangan pengurus yayasan, riwayat pengelolaan keuangan, hingga proses pembatalan dan pengalokasian ulang lahan tersebut.

Semua pernyataan yang disampaikan masing‑masing pihak akan diuji melalui pembuktian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik apakah S. Malau dan pihak lain diperiksa sebagai saksi atau terlapor.

Redaksi masih berusaha meminta penjelasan resmi dari Polda Kepri maupun pihak yang bersangkutan. Demi keberimbangan berita media ini terbuka untuk ruang konfirmasi dari pihak manapun yang terkait.(Ha)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img