Beritasatukepri.com
BATAM — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan ini menyusul dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa materi liputan saat penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday, Batam, Sabtu (15/8/2026).
Pengaduan resmi disampaikan Oki pada Kamis (20/8/2026) di Mabes Polri.
Pihak Divisi Propam kemudian mengarahkan pelapor untuk melengkapi berkas melalui portal pengaduan resmi guna diproses sesuai mekanisme internal kepolisian. Kejadian bermula saat Oki sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi penggerebekan.
Meski telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan, perangkat tetap dirampas dan rekaman liputan dihapus secara sepihak. Berkat fitur pemulihan, materi tersebut dapat dikembalikan, namun peristiwa itu meninggalkan catatan serius bagi dunia pers. “UU Pers bukan pajangan, dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan semena-mena saat bertugas,” tegas Oki.
Ia menegaskan laporan ini bukan permusuhan terhadap institusi, melainkan upaya menjaga profesionalisme kepolisian serta menghormati hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999. Oki menekankan bahwa perangkat kerja wartawan bukan sekadar barang pribadi, melainkan wadah informasi publik yang dikumpulkan secara sah di ruang terbuka.
Setiap tindakan terhadap perangkat tersebut harus didasari prosedur hukum yang jelas, bukan kekuasaan tanpa batas. Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Tujuannya bukan hanya mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya, tetapi juga memastikan tidak ada lagi wartawan yang mengalami hal serupa saat menjalankan tugas jurnalistik di masa mendatang.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum. Tapi kalau aparat diduga melampaui wewenang, harus ada pertanggungjawaban,” ujar Oki. Hubungan kemitraan antara pers dan kepolisian, katanya, harus tetap dijaga secara profesional, bukan dengan tindakan yang menabrak aturan dan kebebasan informasi.
Ref-BSK/HA
