Polemik Lahan Isenabasa: Yayasan Yonkenedia Tunjuk Kronologi Resmi — Tiga Kali Surat Peringatan Lalu Dicabut, Baru Diajukan Kembali

In Uncategorized
Agustus 19, 2026

Beritasatukepri.com

BATAM — Tuduhan pengambilan alih lahan yang sebelumnya dialokasikan untuk Yayasan Isenabasa dibantah tegas oleh Yayasan Yonkenedia. Dalam konferensi pers yang digelar di Kez Bakery, Batam, Rabu (19/8/2026).

Pihak yayasan beserta tim hukumnya menegaskan seluruh proses perolehan lahan telah berjalan sesuai prosedur resmi BP Batam, bukan penyerobotan. Hadir dalam kesempatan tersebut pengurus Yayasan Yonkenedia sekaligus Anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, didampingi kuasa hukum Niko Nixon Situmorang, S.H. dan Tonny Siahaan, S.H.

Pihak yayasan menegaskan bahwa permohonan lahan baru dilakukan setelah alokasi atas nama Isenabasa secara resmi dibatalkan oleh BP Batam. “Tidak benar kami menyerobot lahan. Lahan tersebut sudah melalui proses pencabutan alokasi oleh BP Batam terlebih dahulu.

Baru setelah itu kami mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Niko Nixon Situmorang. Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, BP Batam telah mengeluarkan tiga surat peringatan berturut-turut kepada Yayasan Isenabasa, yakni pada 4 April 2023, 25 Juli 2023, dan 5 Oktober 2023.

Karena kewajiban pembangunan tidak dipenuhi, alokasi lahan akhirnya dibatalkan secara resmi pada 6 Juni 2024. Setelah proses pembatalan tersebut, baru pada 9 Agustus 2024 Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan melalui sistem Land Management System (LMS) BP Batam dengan nomor registrasi ALK0820241873.

Persetujuan alokasi lahan kemudian diperoleh pada 28 Agustus 2024 dengan nomor PL 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia seluas 20.751 m². Pihak yayasan juga menjelaskan bahwa luas lahan yang dialokasikan berbeda dengan luas yang dahulu dikaitkan dengan Isenabasa — dari sekitar 3,5 hektare menjadi 20.751 meter persegi — sehingga tidak tepat jika diasumsikan seluruh lahan berpindah secara utuh.

Mangihut Rajagukguk menegaskan lahan tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan komersial, melainkan direncanakan dibangun berbagai fasilitas sosial seperti panti jompo, rumah duka, klinik, dan Sopo Godang dengan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp70 miliar. “Jangan muncul persepsi bahwa kami menyerobot lahan.

Ada proses administrasi dan dokumen hukum yang jelas. Kami ingin lahan ini memberikan manfaat sosial bagi masyarakat,” ujar Mangihut. Turut hadir Johan, yang mengetahui sejarah awal terbentuknya Isenabasa. Ia membenarkan lahan tersebut memang awalnya diperuntukkan bagi organisasi tersebut, namun menyebut Isenabasa sempat mengalami kevakuman dan pembangunan tidak terlaksana, sehingga BP Batam pun mengeluarkan peringatan berkali-kali.

Kuasa hukum lainnya, Tonny Siahaan, menegaskan pihaknya terbuka untuk menunjukkan seluruh dokumen administrasi kepada publik. Ia meminta agar setiap pihak yang mempertanyakan status lahan tersebut memeriksa terlebih dahulu dokumen resmi di BP Batam, tidak hanya mengandalkan klaim sepihak.

Mangihut juga berharap nama Isenabasa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu, dan mengajak semua pihak yang ingin berkontribusi untuk bekerja sama memanfaatkan lahan bagi kepentingan sosial. “Kita ingin menjaga nama baik semua pihak, termasuk Isenabasa. Jangan membawa-bawa nama organisasi hanya untuk kepentingan kelompok. Mari kita jadikan ini wadah bersama untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen administrasi, status PL, riwayat UWTO, serta keputusan resmi BP Batam, bukan semata-mata berdasarkan tudingan yang tidak didukung bukti.*

Red-BSK