BATAM, Beritasatukepri.com — Tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional di wilayah perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penindakan dilakukan secara tertutup pada Senin malam (17/8/2026), saat kapal tangker berbendera asing bernama MV Ocean Porter terdeteksi bergerak mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapal tersebut kemudian dicegat dan diarahkan menuju dermaga Kanwil Bea Cukai Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penggeledahan menyeluruh yang melibatkan unit anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai Batam menemukan barang bukti berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu dalam bentuk cair yang diperkirakan mencapai 2,6 ton.
Pemeriksaan dilakukan hingga ke area tangki dan lambung kapal guna memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, membenarkan operasi tersebut dan menyatakan keberhasilan ini berkat kerja sama antarinstansi. “Kami memanfaatkan anjing pelacak milik Bea Cukai Batam untuk menyisir seluruh bagian kapal. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang berjalan baik,” ujar Agung.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan 10 orang kru kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Kesepuluh orang tersebut kini menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan narkotika tersebut. Penyidik saat ini terus menelusuri jaringan di balik pengiriman narkotika itu, termasuk peran nakhoda, pihak yang memasukkan narkotika ke dalam kapal, serta pengendali utama jaringan internasional tersebut.
Jalur distribusi narkotika juga sedang ditelusuri untuk membongkar sepenuhnya alur peredarannya. Sementara itu, rincian jumlah dan jenis barang bukti masih menunggu hasil pemeriksaan lanjut serta pengujian laboratorium dari pihak berwenang. Red-BSK/HA
