Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, di Gedung BP Batam, Selasa (19/5/2026).
Rapat ini terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nomor 1, Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037.
Dalam pembahasan tersebut, Li Claudia yang juga sebagai Wakil Kepala BP Batam, menegaskan bahwa revisi RTRW harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil masyarakat Batam agar kebijakan tata ruang mampu menjawab dinamika pertumbuhan wilayah ke depan.
Menurutnya, ketentuan yang sudah tidak lagi relevan perlu dievaluasi dan disesuaikan sehingga arah pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Di lokasi sama, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa revisi yang dibahas merupakan penyesuaian terhadap Perda RTRW Provinsi Kepri, dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan Kota Batam saat ini.
“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.

Salah satu poin strategis yang dibahas ialah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyanggah. Pemerintah Kota Batam mengusulkan, agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan untuk memperkuat mobilitas masyarakat serta kelancaran distribusi barang.
Azril menyebutkan, usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Selain mendukung konektivitas wilayah, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam, terutama dalam mendukung sistem perdagangan dan keberlangsungan kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Dalam rapat tersebut turut dibahas perlunya penyesuaian terhadap data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah.
Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak dapat hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga perlu mempertimbangkan masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota ini.
Li Claudia menilai Batam saat ini tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administrasi, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah serta wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di Batam.
Karena itu, menurutnya, penyusunan revisi Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, perlu memperhatikan keseluruhan aktivitas ekonomi dan mobilitas yang berkembang di Batam. (ski)
Red-BSK/HA
