BerandaUncategorizedDITRESKRIMUM POLDA KEPRI TETAPKAN DUA TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN...

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI TETAPKAN DUA TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN TERKAIT KEBERANGKATAN KONTINGEN PESPARAWI KEPRI

Date:

Related stories

BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

BATAM, Beritasatukepri.com — Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan...

Peduli Kesehatan Masyarakat, BP Batam Bagikan Masker di Tengah Sebaran Kabut Asap

BATAM, Beritasatukepri.com — Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap...

Utamakan Kebutuhan Air Warga, BP Batam Buka Peluang Kemitraan Swasta dan Pemerintah

BATAM, Beritasatukepri.com — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan...

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

15 Oktober 2026 BATAM, Beritasatukepri.com — Proses hukum terkait sengketa...

KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA POLDA KEPRI

Kamis, 15 Oktober 2026 Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen...
spot_imgspot_img

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Kabid Humas menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img