BerandaPolitik dan HukumWartawan Dirampas HP & Videonya Dihapus, Ketua IWO Batam Laporkan ke Propam...

Wartawan Dirampas HP & Videonya Dihapus, Ketua IWO Batam Laporkan ke Propam Mabes Polri

Date:

Related stories

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

BATAM, Beritasatukepri.com – Lapas Batam bersama jajaran TNI, Polri,...

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

BATAM, Beritasatukepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus...

BENTROKAN DI SETOKOK, POLDA KEPRI TETAPKAN TIGA TERSANGKA

BATAM, Beritasatukepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda...

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

UKW PWI Kepri Angkatan 17 Sukses Digelar, 32 Wartawan Dinyatakan Kompeten Dari 36 Peserta

BATAM, Beritasatukepri.com — Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan...
spot_imgspot_img

BATAM, Beritasatukepri.com -Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP dan Penghapusan Paksa Video Liputan Penggerebekan F1 Planet oleh Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri, Desak Perlindungan dan Penghormatan terhadap Kebebasan Pers Agar Tidak Terulang kepada Wartawan Lain Saat Menjalankan Tugas

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, akan membawa dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video hasil liputan yang diduga dilakukan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), ke Divisi Propam Mabes Polri.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Oki menegaskan, saat kejadian dirinya telah berulang kali menyampaikan bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan.

Ia juga menyebut pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujarnya.Beruntung, video hasil liputan tersebut masih berada di folder sampah sehingga dapat dipulihkan.

Menurut Oki, persoalan ini tidak boleh berhenti pada persoalan satu unit HP. Yang harus dilihat adalah apakah dalam tindakan tersebut terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bukan Sekadar Soal HP, tetapi Menyangkut Hak Publik Memperoleh InformasiOki menjelaskan, wartawan yang berada di lapangan bukan sekadar mengambil gambar untuk kepentingan pribadi. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh saat peliputan merupakan bahan jurnalistik yang nantinya diolah, diverifikasi, dan dapat menjadi informasi bagi masyarakat.

Ketika wartawan merekam sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang sedang dikumpulkan bukan sekadar gambar, melainkan bahan informasi publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk bagaimana sebuah operasi atau penindakan aparat berlangsung.

Karena itu, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas. Tidak boleh hanya karena aparat merasa terganggu kemudian perangkat kerja wartawan dirampas atau bahan liputannya dihapus.

Oki menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum.

Aparat memiliki tupoksi untuk menegakkan hukum. Wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jika wartawan melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

Begitu pula apabila aparat diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan cara merampas perangkat kerja atau menghapus bahan liputan.

Oki berharap nantinya saat melaporkan oknum tersebut Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan.“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.

Menurutnya, pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk memusuhi institusi Polri. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan.

UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia berharap langkah tersebut juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain di lapangan.Sebab, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik, yang dibawa bukan hanya kamera atau HP.

Di dalam perangkat tersebut terdapat bahan informasi yang dapat menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui sebuah peristiwa.

Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Jika ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum.

Red-BSK/HA

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img