BATAM, Beritasatukepri.co – Tumpukan pasir atau stockpile yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan di kawasan permukiman Mangsang, Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, masih terlihat berada di lokasi hingga 24 Oktober 2026.
Keberadaan stockpile tersebut menjadi sorotan setelah batas waktu pemindahan yang disepakati dalam rapat bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 25 September 2026 terlewati. Dalam rapat tersebut, pemindahan material ditargetkan selesai paling lambat 9 Oktober 2026.
Persoalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas cut and fill yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, serta keberadaan tumpukan pasir di kawasan permukiman warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama tim turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi di lapangan.
Ketua RW setempat, Supardi Arrayan, mengatakan bahwa inspeksi lapangan pada 25 September 2026 turut dihadiri Li Claudia Chandra, Boy Zasmita, Lurah Mangsang, perangkat RT/RW, serta anggota DPRD Kota Batam.
Dalam pertemuan itu, sejumlah kewajiban disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pengembang dan pemilik stockpile pasir.
Beberapa Poin yang Harus Ditindaklanjuti
Berdasarkan notulen rapat tersebut, terdapat sejumlah poin yang harus dilaksanakan, yakni:
– Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
Memindahkan stockpile pasir paling lambat dalam waktu dua minggu, yakni hingga 9 Oktober 2026.
– Menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk keseluruhan area yang dibahas.
– Menyampaikan rencana drainase serta melakukan pengendalian aliran air permukaan.
Mengamankan lereng yang dinilai rawan longsor.
– Dalam notulen itu, BP Batam juga mencatat potensi gangguan terhadap masyarakat akibat keberadaan stockpile dan aktivitas alat berat.
Pihak perusahaan diminta tidak kembali menumpuk material di lokasi yang berpotensi mengganggu akses masyarakat maupun fungsi lingkungan. Stockpile Masih Terlihat Setelah Tenggat Berakhir
Namun, berdasarkan pantauan lapangan pada 24 Oktober 2026, tumpukan pasir tersebut masih terlihat berada di kawasan permukiman warga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa secara visual, stockpile masih berada di lokasi setelah tenggat pemindahan pada 9 Oktober 2026 terlewati. Meski demikian, perkembangan pelaksanaan instruksi tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Keberadaan tumpukan pasir itu pun memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil rapat dan pemenuhan kewajiban yang telah disampaikan kepada PT Daliltani Cipta Selaras.
Warga berharap instruksi yang telah dituangkan dalam notulen rapat dapat segera ditindaklanjuti, terutama terkait pemindahan material dan upaya mengantisipasi potensi dampak terhadap lingkungan permukiman.
BP Batam Kirim Surat Penegasan kepada Perusahaan
Sebelumnya, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menyampaikan bahwa BP Batam telah mengirimkan surat penegasan kepada PT Daliltani Cipta Selaras pada 19 Oktober 2026.
Menurut Sthefani, surat tersebut diterbitkan karena perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban yang telah diminta.
Melalui surat penegasan itu, BP Batam kembali meminta perusahaan memindahkan stockpile pasir, menjaga fungsi drainase, mengamankan lereng, serta memenuhi kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sthefani juga menegaskan bahwa BP Batam akan mengambil tindakan sesuai peraturan apabila peringatan dan surat penegasan tersebut tidak dilaksanakan.
Dengan masih terlihatnya tumpukan pasir di lokasi pada 24 Oktober 2026, tindak lanjut atas surat penegasan tersebut menjadi perhatian. Publik kini menantikan perkembangan penanganan yang dilakukan BP Batam maupun langkah yang diambil perusahaan.
Warga Minta Instruksi BP Batam Dipatuhi
Ketua RW bersama warga setempat meminta PT Daliltani Cipta Selaras mematuhi instruksi BP Batam, khususnya terkait pemindahan tumpukan pasir dari kawasan permukiman.
Supardi Arrayan berharap perusahaan segera melaksanakan hasil rapat agar potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diantisipasi.
“Karena BP sudah menegaskan melalui notulen rapat tanggal 25 September itu untuk memindahkan pasir tersebut. Karena bagaimana pun itu berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Supardi.
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian yang jelas, baik terkait pemindahan stockpile maupun pemenuhan persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan yang telah diminta.
Hingga berita ini disusun, perhatian tertuju pada tindak lanjut PT Daliltani Cipta Selaras terhadap instruksi dan surat penegasan BP Batam.
Penjelasan perusahaan mengenai perkembangan rencana pemindahan pasir, pemenuhan persyaratan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Daliltani Cipta Selaras untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan demi menjaga keterbukaan publik serta keberimbangan pemberitaan.
(Ha)
Red: Bsk




