Site icon BERITA SATU KEPRI – Portal Berita Provinsi Kepulauan Riau

Saling Bantah Antarinstansi Soal Titik Dumping McDermott, Kewenangan CDKP Batam Jadi Sorotan Kritis

BATAM, Beritasatukepri.com

Kegiatan pengerukan atau dredging yang berlangsung di lingkungan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, kini tak sekadar soal pendalaman alur pelayaran.

Isu ini bergeser ke ranah pelanggaran dugaan administrasi dan kewenangan penerbitan dokumen, di mana surat rekomendasi titik pembuangan material hasil kerukan justru menjadi titik paling dipertanyakan keabsahannya.

Penelusuran media menemukan ketidakkonsistenan keterangan antarinstansi terkait siapa yang berwenang melakukan survei hingga menetapkan titik koordinat lokasi pembuangan.

Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, sebelumnya menyatakan penentuan titik dumping dilakukan melalui survei bersama dan menyebut rekomendasi berasal dari PSDKP Batam.

Namun pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Kepala PSDKP Batam, Sendi Samuel Rundupadang, yang menyatakan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses tersebut.

Bertolak belakang dengan kedua pernyataan itu, dokumen yang diperoleh media justru menunjukkan surat rekomendasi titik dumping diterbitkan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Kepri Wilayah Batam, dengan tanda tangan Kepala CDKP Batam, Syahrul Amri.

Temuan ini sekaligus memunculkan dugaan serius terkait prosedur administrasi dan batas kewenangan penerbitan dokumen tersebut. Kewenangan & Administrasi Dipertanyakan Rekomendasi yang menjadi dasar kegiatan pembuangan material ini kini diuji keabsahannya. Sejumlah hal mencurigakan muncul, mulai dari dugaan kewenangan Kepala CDKP Batam yang dipertanyakan, hingga penggunaan tanda tangan basah di tengah sistem pemerintahan yang telah menerapkan tanda tangan elektronik untuk dokumen kedinasan.

Lebih dari itu, nomor surat yang tercantum dalam rekomendasi tersebut diduga tidak tercatat dalam administrasi persuratan DKP Provinsi Kepri. Hal yang sama belum bisa dijelaskan keberadaannya — apakah surat itu diterbitkan melalui prosedur sah dan oleh pejabat yang berwenang, atau justru lahir di luar jalur administrasi yang berlaku.

Keterlibatan ASN Tanpa Dasar Hukum? Penelusuran juga mencatat kehadiran sejumlah personel dari lingkungan CDKP Batam dalam pertemuan terkait kegiatan pengerukan dan pembuangan material PT McDermott.

Di antaranya DS, staf pengadministrasi perkantoran, dan RMG yang disebut sebagai sopir Kepala CDKP Batam, namun diklaim hadir menggunakan atribut Pengawas DKP. Kedua personel itu disebut hadir mewakili institusi tanpa disertai penjelasan adanya surat tugas maupun penunjukan resmi.

Jika hal ini benar, kehadiran mereka atas nama institusi patut dipertanyakan secara serius dalam evaluasi administrasi internal. Upaya Konfirmasi Terhambat Pihak media berupaya meminta klarifikasi kepada PT McDermott Indonesia.

Melalui perwakilannya, Syahrial dari bagian Government General Affair, media diarahkan kepada pihak konsultan bernama Jefriden atau Jefri. Namun, bukan jawaban yang diterima — justru nomor awak media diblokir.

Tindakan ini makin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara Jefriden, Syahrul Amri, DS, dan RMG dalam proses penerbitan surat rekomendasi tersebut. Klarifikasi kepada Kepala CDKP Batam, Syahrul Amri, maupun Kepala DKP Provinsi Kepri, Said Sudrajat, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, sebelumnya mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Kepala DKP Kepri, namun belum ada penjelasan substantif.

Sementara itu, KSOP Khusus Batam telah menegaskan batas kewenangannya. Kegiatan pengerukan PT McDermott telah memiliki Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (PB-UMKU) dari BP Batam, dan peran KSOP sebatas pada pengawasan keselamatan pelayaran.

Aspek legalitas perizinan, volume pekerjaan, hingga pengawasan teknis berada pada instansi penerbit izin. Dengan demikian, beban penjelasan kini jatuh pada dasar hukum penerbitan rekomendasi oleh CDKP Batam.

Perlu Audit Menyeluruh Dugaan maladministrasi dalam kasus ini juga telah dikonfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui wa, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Meski belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum, rangkaian ketidaksesuaian dokumen, perbedaan keterangan antarinstansi, hingga dugaan penyimpangan prosedur cukup menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan audit administrasi dan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Pemeriksaan itu harus mencakup legalitas surat, kewenangan pejabat penandatangan, jejak nomor surat, keberadaan surat tugas, hingga kapasitas personel yang dilibatkan dalam proses tersebut.

Jika terbukti penyimpangan terjadi, langkah koreksi dan penegakan hukum wajib diambil. Sebaliknya, jika semuanya sah, pemerintah wajib memberikan penjelasan transparan kepada publik.

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan setiap proses berjalan akuntabel.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(*)

Red-BSK/HA

Exit mobile version