Site icon BERITA SATU KEPRI – Portal Berita Provinsi Kepulauan Riau

Saksi Ahli: Penerima Alokasi Tak Boleh Semena-mena Menguasai Aset Pihak Lain

Batam, Beritasatukepri.com — Saksi ahli dalam perkara sengketa bangunan Hotel Purajaya, Assosiate Profesor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr. Drs. Muhammad Syuzairi, S.Sos., M.Si., mengingatkan agar pemegang Penetapan Lokasi tidak merasa berhak sepenuhnya atas harta milik pihak sebelumnya tanpa penyelesaian yang sah. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/9/2026).

Ia kembali tegaskan kepada wartawan sehari setelahnya, dalam perkara bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm. Syuzairi menyampaikan.”Para penerima Penetapan Lokasi yang diterbitkan BP Batam, hendaknya berpikir secara manusiawi. Jangan seperti binatang ekonomi, merasa berhak merusak atau menguasai milik orang lain, padahal kewajiban ganti ruginya belum dipenuhi.”

Ia menjelaskan, meskipun masa alokasi telah berakhir, hal itu tidak otomatis menjadikan bangunan, tanaman, maupun aset di atas lahan menjadi milik pihak penerima alokasi baru. Hak eks pemegang alokasi tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan penyelesaian yang disetujui bersama.

Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 17 Juli 2023, sertifikat lahan atas nama PT Dani Tasha Lestari (DTL) masih berlaku dan perkara terkait sedang berproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, status kepemilikan belum berkekuatan hukum tetap.

Peran Tim Terpadu Bukan Mengamankan Sengketa Antar-Swasta

Syuzairi juga menegaskan, fungsi Tim Terpadu Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor KPTS.53.HK/I/2018 adalah menegakkan peraturan daerah, menertibkan bangunan liar, serta menjaga ketertiban umum — bukan mengamankan sengketa kepentingan antar-pihak perusahaan. Pengamanan dalam sengketa perdata, kata dia, merupakan ranah kepolisian.

Hal ini sejalan dengan catatan Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang mengingatkan agar setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Pengamanan aset milik BP Batam sendiri sudah dijalankan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, sehingga perlu dipisahkan antara kepentingan publik dan urusan perdata antar-pihak.

Perintah Pengosongan Berbeda dengan Pembongkaran

Dalam persidangan juga terungkap, surat dari BP Batam bersifat perintah pengosongan lahan, sedangkan perintah pembongkaran hingga rata diterbitkan oleh pihak perusahaan terkait.

Terkait hal ini, Marulak Jhon Frangky Simanjuntak, S.H. dan Zulkifli Aritonang, S.H., selaku Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), menegaskan bahwa perintah pembongkaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Surat yang diterbitkan BP Batam hanya berisi perintah pengosongan, bukan perintah pembongkaran bangunan. Pihak perusahaan tidak berwenang mengambil langkah pembongkaran tanpa adanya putusan pengadilan yang mengizinkan hal tersebut.

Hal ini masih menjadi bagian pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam guna menetapkan kejelasan prosedur yang telah dijalankan.

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian yang sah.

Media ini terbuka luas untuk ruang koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun terkait pemberitaan.(Ha)

Red: Bsk

Exit mobile version