Site icon BERITA SATU KEPRI – Portal Berita Provinsi Kepulauan Riau

Rokok Tanpa Cukai Merek OFO dan HD Beredar Bebas di Karimun, Bea Cukai di Sorot

KARIMUN, Beritasatukepri.com, Senin 2 November 2026 — Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Banyaknya rokok ilegal yang dipasok oleh agen distributor ini kini memicu kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi di antara para pedagang kecil di pasar.

Berdasarkan pemantauan lapangan oleh tim media di tiga wilayah non-kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ)—yakni di kawasan Kampung Baru, Sungai Lakam, dan Kota Meral—ditemukan sedikitnya lima titik warung yang menjual bebas rokok ilegal dengan harga bervariasi.

Rokok tanpa cukai bermerek HD dan OPO menjadi komoditas yang paling banyak diburu konsumen karena harganya yang jauh lebih murah.

Ani, salah seorang pemilik warung di RT 05 RW 03 Kampung Baru, Kecamatan Tebing, mengungkapkan bahwa rokok diduga ilegal merek HD Ia jual seharga Rp15.000 per bungkus, sedangkan merek OPO dijual seharga Rp18.000 per bungkus.
“Kalau rokok OPO yang resmi ada pita cukainya itu harganya mencapai Rp28.000. Jadi selisih harganya sampai Rp10.000 per bungkus.

Karena jauh lebih murah, rokok selundupan ini pembelinya jauh lebih banyak dibanding rokok yang membayar pajak resmi,” ujar Ani saat ditemui di warungnya pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Maraknya penjualan rokok ilegal secara terang-terangan ini membuat kinerja pihak aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mendapat sorotan tajam.

Pihak otoritas dinilai masih lemah dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap rokok selundupan yang keluar dari wilayah kawasan bebas.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pasokan barang-barang ilegal ini diduga kuat masuk melalui jalur perairan tidak resmi atau pelabuhan tikus, di antaranya pelabuhan tikus di Jalan Roro Parit Rempak dan dermaga diduga milik warga berinisial Atk.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas bongkar muat pada hari itu, Atk mengeklaim bahwa barang-barang tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial Al, yang berdomisili di Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun.

Namun, ketika media mendatangi kantor milik Al untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Bapak lagi pergi ke Batam,” ujar salah seorang pekerja di kantor tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi wartawan kepada pihak Bea Cukai setempat belum membuahkan hasil optimal. Saat dihubungi via telepon seluler, petugas Bidang Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Karimun bernama Bob enggan memberikan jawaban resmi.

Sebaliknya, awak media justru diarahkan untuk menemui perwakilan agen ekspedisi berinisial Rm dan Sianturi. (Jogi P.)
Red: Bsk

Exit mobile version