BATAM, Beritasatukepri.com — Kondisi kabut asap yang mulai mengkhawatirkan warga Kota Batam mendapat sorotan dari Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) DPD Kota Batam serta Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau. Kedua organisasi mendesak pemerintah daerah segera memperjelas langkah perlindungan masyarakat, membuka data kualitas udara, dan memastikan kesiapan layanan kesehatan apabila risiko paparan asap semakin meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua RAJAWALI DPD Kota Batam Marlon Siburian bersama Wakil Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi Publik Pemuda Katolik Komda Kepri Jonrius Sinurat, S.H., saat diwawancarai wartawan di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (15‑10‑2026).
Keduanya menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab utama menangani persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga. Mereka juga mengingatkan agar kepedulian dan aksi kemanusiaan masyarakat tidak dijadikan alasan untuk memindahkan beban perlindungan kepada warga saja.
Marlon Siburian meminta pemerintah menerjemahkan kebijakan kewaspadaan menjadi langkah nyata yang dapat dirasakan manfaatnya.
“Pemerintah Kota Batam perlu menunjukkan tindakan yang jelas. Masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang dapat dipercaya, layanan kesehatan yang siap, serta penjelasan langkah antisipasi yang dilakukan. Jangan sampai warga hanya diminta waspada, tanpa kejelasan apa yang sedang dikerjakan pemerintah untuk melindungi mereka,” tegas Marlon.
Menurutnya, penanganan kabut asap memerlukan keterlibatan semua unsur terkait, mulai dari perangkat daerah, instansi lingkungan hidup, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Jonrius Sinurat menilai persoalan kabut asap bukan hanya masalah lingkungan semata, melainkan berkaitan dengan hak dasar masyarakat dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.
“Udara yang sehat bukan kemewahan yang hanya dinikmati ketika keadaan memungkinkan. Ketika kualitas udara berpotensi mengganggu kesehatan, masyarakat membutuhkan informasi jelas dan langkah perlindungan yang sesuai. Pemerintah perlu memastikan kewenangan dan kebijakannya dijalankan untuk kepentingan umum,” ujar Jonrius.
Ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menyampaikan data kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan resmi, bukan sekadar perkiraan atau kabar yang belum terverifikasi. Jika ada dugaan asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan di luar wilayah Batam, hal itu harus diperiksa melalui data teknis seperti hasil pemantauan udara, arah angin, dan informasi meteorologi. Meski begitu, pemeriksaan sumber pencemaran tidak boleh menunda upaya melindungi kesehatan warga.
“Pemerintah tidak perlu menunggu seluruh pertanyaan tentang sumber asap terjawab untuk menyampaikan langkah pencegahan yang sudah dapat dilakukan. Penetapan sumber harus berdasarkan bukti, sedangkan perlindungan masyarakat perlu mengikuti kondisi dan penilaian instansi berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tanggal 14 September 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap. Surat edaran tersebut mengarahkan instansi terkait meningkatkan kewaspadaan, mengurangi aktivitas luar ruangan, menghindari pembakaran sampah dan lahan, serta mempersiapkan layanan kesehatan. Lembaga pendidikan, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum juga diarahkan menyesuaikan aktivitas serta memastikan ventilasi berfungsi baik.
Jonrius menilai surat edaran itu perlu diikuti komunikasi publik yang konsisten agar warga memahami kondisi terkini, langkah pencegahan, dan saluran informasi resmi. Sementara itu, Marlon mendesak agar surat edaran tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan dilaksanakan dengan langkah‑langkah nyata oleh semua instansi terkait.
Kedua tokoh ini juga mengingatkan agar kelompok masyarakat rentan tidak dilupakan dalam penanganan kabut asap, yaitu bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, penderita asma atau gangguan pernapasan, serta pekerja yang beraktivitas di luar ruangan. Pemerintah melalui dinas kesehatan diharapkan memastikan akses informasi pengurangan paparan, konsultasi medis, dan pertolongan bagi warga yang terdampak.
Dari sisi nilai kemanusiaan dan ajaran sosial Gereja Katolik, Jonrius menjelaskan bahwa lingkungan adalah rumah bersama yang harus dirawat. Semangat ini sejalan dengan ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus yang mengajak manusia merawat ciptaan dan memperhatikan kelompok yang paling rentan terdampak kerusakan lingkungan. Ia menambahkan kepedulian lingkungan dapat menjadi kesempatan membangun kerja sama lintas agama, suku, dan golongan.
Sebelumnya, tokoh lintas agama, pemuda, dan mahasiswa telah membagikan masker gratis di enam titik persimpangan Kota Batam sebagai bentuk kepedulian terhadap kabut asap. Namun, kedua organisasi menegaskan aksi sosial masyarakat tidak dapat menggantikan fungsi utama pemerintah dalam pemantauan, pengawasan, koordinasi, dan pelayanan kesehatan.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta diatur dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait diminta menyampaikan penjelasan kondisi terkini, hasil pemantauan kualitas udara, langkah yang telah dilaksanakan, serta rencana tindak lanjut apabila risiko paparan meningkat.
Marlon dan Jonrius menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi fokus utama kebijakan pemerintah. Mereka berharap kewaspadaan terhadap kabut asap tidak hanya berhenti pada kalimat surat edaran, melainkan diwujudkan melalui informasi yang dapat dipercaya, layanan yang siap, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

