BATAM, Beritasatukepri.com — Sabtu (17-10-2026). Rusok (57), tokoh masyarakat Sambau‑Nongsa yang dikenal luas di lingkungan warga setempat, masih terus berjuang mempertahankan lahan seluas 6,9 hektar atau 69.000 meter persegi yang dikelolanya sejak tahun 1995. Lahan tersebut terletak di kawasan Sungai Gorong, Kampung Belian, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Menceritakan masa lalu pada tahun 1980‑an, Rusok menyebut perjuangan keluarga almarhum Adam Ahmad untuk mendapatkan lahan tersebut tidaklah mudah.
Pada masa itu, akses jalan di Batam belum sebaik sekarang. Kehidupan sehari‑hari masih sangat sulit; untuk mendapatkan beras saja, keluarga Adam Ahmad harus berlayar naik sampan dari Sambau menuju Pulau Langkana di belakang Padang. Sebagian besar kebutuhan makan hanya bergantung pada hasil tanaman ubi dan hasil kebun lainnya.
Awalnya, lahan itu milik almarhum Adam Ahmad, seluas 4,5 hektar atau 45000m², yang kemudian dihibahkan kepada Rusok pada tahun 1995. Saat itu, Adam Ahmad sudah sering jatuh sakit dan tidak mampu lagi mengelola kebun miliknya.
Penyerahan hibah ini disaksikan oleh istri Adam Ahmad yaitu Minda, anaknya Ismail, serta beberapa warga sekitar.
Keluarga Adam Ahmad menyatakan belum pernah menerima ganti rugi apa pun dari pihak Otorita Batam — yang sekarang bernama BP Batam — sejak awal penguasaan lahan tersebut.
Kemudian Rahman (54 tahun) juga menghibahkan lahanya seluas 2,4 atau 24000 m² kepada Rusok pada tahun 2014, berbatasan dengan lahan Adam Ahmad.
Sejak menerima hibah itu, Rusok mulai mengelola lahan dengan menanam berbagai jenis buah‑buahan, seperti mangga, durian, petai, dan pisang.
Satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1996, Tim 9 Pembebasan Lahan yang dibentuk Otorita Batam turun ke lokasi untuk mendata dan mengukur lahan‑lahan warga yang dijadikan kebun.
Tim yang dipimpin Agus Setyadi dan Krisnawan itu bertugas mempersiapkan pembebasan lahan untuk keperluan investor. Pada saat itu, Tim 9 mengumpulkan surat‑surat legalitas lahan milik warga, termasuk surat milik almarhum Adam Ahmad dan Rahman yang dipegang Rusok, dengan janji akan memproses pembayaran ganti rugi.
Rusok lalu menunggu kepastian selama 13 tahun, namun hingga tahun 2008 belum ada kejelasan mengenai janji tersebut. Ia kemudian mendatangi kembali pihak Otorita Batam untuk menanyakan nasib ganti rugi.
Saat itu, jabatan Ketua Otorita Batam dipegang Ismet Abdullah, yang menyampaikan bahwa lahan tersebut termasuk zona kawasan hutan lindung.
Pada tahun 2012, Rusok kembali mempertanyakan hal yang sama kepada pihak berwenang. Pihak BP Batam saat itu meminta kembali surat legalitas lahan yang sebelumnya diambil oleh Tim 9.
Kemudian pada 8 September 2012, tim PDPL yang menggantikan Tim 9 mengundang Rusok ke kantor BP Batam dan membuat surat pernyataan yang mengakui pihaknya telah mengambil surat tanah milik Rusok, beserta janji segera memproses ganti rugi lahan tersebut.
Namun harapan Rusok kembali pupus. Hingga tahun 2015, ganti rugi belum juga dibayarkan oleh BP Batam dengan alasan belum ada investor yang akan mengelola lahan tersebut. Saat itu, jabatan Ketua BP Batam dipegang Mustofa Wijaya.
Memasuki tahun 2025, PT Menteng Griya Lestari (MGL) muncul dengan klaim bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Pihak perusahaan kemudian melakukan pekerjaan galian dan timbunan di lokasi. Melihat hal itu, Rusok segera menghentikan pekerjaan tersebut dan mengajak perwakilan perusahaan untuk bermusyawarah guna menyelesaikan persoalan ganti rugi.
Telah diadakan tiga kali pertemuan antara Rusok dan perwakilan PT Menteng Griya Lestari melalui kuasa hukum masing‑masing, namun belum tercapai kesepakatan.
Akhirnya, Rusok mengajukan gugatan terhadap PT MGL ke Pengadilan Negeri Batam untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Rusok merasa lahan yang diperjuangkan dengan susah payah sejak dulu seolah‑olah dengan mudah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa ganti rugi yang layak. “Kami juga warga negara yang jelas di Batam ini dan sudah puluhan tahun tinggal di sini.
Rasanya tidak adil jika pihak berwenang hanya memprioritaskan investor tanpa mempedulikan nasib warga,” ujarnya.
Ia membandingkan kebijakan masa lalu dengan sekarang. “Saya melihat beberapa BP Batam saat ini jauh beda dengan Otorita Batam dulu.
Dulu Otorita Batam masih menghargai hak‑hak warga yang menduduki lahan kosong dengan memberikan ganti rugi sesuai aturan, setelah lahan didata sesuai surat dari Kepala Desa.
Sekarang BP Batam terlihat mengalihkan lokasi kepada pihak perusahaan tanpa mempedulikan nasib orang yang sudah berkebun puluhan tahun di lahan itu, bahkan seolah‑olah membenturkan warga dengan pihak perusahaan.
Sementara itu perusahaan sering menggunakan pihak lain untuk menggusur warga, hal itu tidak ada keadilan namanya,” ujarnya.
“Saya mendukung pembangunan, tetapi bukan berarti kami sebagai warga boleh ditindas dengan cara‑cara seperti itu. Kami hanya minta hak kami diselesaikan dulu sesuai aturan yang berlaku agar kami mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Ia berharap BP Batam dapat berperan sebagai wadah penyelesaian bagi permasalahan lahan warga. “Meskipun BP Batam adalah pengelola lahan atas nama negara, kami sebagai warga negara Indonesia juga punya hak untuk hidup dan mendapatkan keadilan,” katanya.
Rusok mengaku sangat kecewa, karena permohonan yang telah diajukannya beberapa kali — termasuk permohonan bulan lalu — justru ditolak dengan alasan lahan telah dikuasai pihak ketiga, tanpa ada keterangan siapa pihak ketiga tersebut.
“Jika sejak awal BP Batam memberitahu bahwa lahan ini akan dialokasikan kepada pihak lain, kami juga siap membayar Uang Wajib Tahunan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa pemberitahuan apapun lahan kami sudah dikerjakan perusahaan, hal ini kami anggap perampokan hak kami sebagai warga negara,” keluhnya.
“Sampai darah penghabisan pun saya akan memperjuangkan hak saya di tanah itu, apapun yang terjadi saya siap demi keadilan,” tegas Rusok.
Saat ini perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi dirinya sebagai pemilik pertama lahan tersebut.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Rusok kepada awak media.
Media ini masih berusaha meminta tanggapan dari pihak‑pihak terkait sengketa lahan ini dan membuka ruang hak jawab demi menjaga keberimbangan berita.(Ha)
Red: Bsk

