BerandaUncategorizedPT KBM Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Tegaskan Seluruh Perizinan Lengkap dan Sah

PT KBM Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Tegaskan Seluruh Perizinan Lengkap dan Sah

Date:

Related stories

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

BATAM, Beritasatukepri.com – Lapas Batam bersama jajaran TNI, Polri,...

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

BATAM, Beritasatukepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus...

BENTROKAN DI SETOKOK, POLDA KEPRI TETAPKAN TIGA TERSANGKA

BATAM, Beritasatukepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda...

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
spot_imgspot_img

BeritaSatuKepri Batam — PT Karya Bangun Mandiri (KBM) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan sejumlah media online yang mengutip pernyataan LSM Akar Bumi Indonesia (ABI). Perusahaan menilai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat, menyesatkan, dan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

Juru bicara PT KBM, Yusril Koto, menegaskan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan Akar Bumi Indonesia tidak dapat dijadikan pembenaran karena dilakukan tanpa verifikasi data perizinan yang dimiliki perusahaan serta tanpa melihat upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang telah dijalankan PT KBM.

“Terkait pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online, kami perlu meluruskan. Apa yang disampaikan Akar Bumi Indonesia sebagai sumber berita sangat menyesatkan dan membangun opini negatif, karena tidak didasarkan pada data dan klarifikasi kepada pihak kami,” ujar Yusril, Selasa.

Yusril menjelaskan, PT KBM telah memperoleh Izin Prinsip (IP) lahan dengan Penetapan Lokasi seluas 17,1 hektare untuk peruntukan pariwisata sejak tahun 2012, dan telah melunasi UWTO jauh sebelum proyek Bendungan Dam Tembesi dimulai pada tahun 2014.
Ia juga menegaskan bahwa luas Penetapan Lokasi tersebut sebelumnya mencapai 17,6 hektare dan dikurangi secara sukarela menjadi 17,1 hektare.

Pengurangan ini dilakukan PT KBM demi mendukung kepentingan umum pembangunan Bendungan Dam Tembesi.
“Perlu kami tegaskan, pengurangan lahan tersebut adalah bentuk legowo PT KBM untuk kepentingan publik,” katanya.

Selain itu, lahan yang dimiliki PT KBM telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan diperkuat dengan Fatwa Planologi yang diterbitkan oleh BP Batam.
Sebelum melakukan kegiatan cut and fill serta pematangan lahan, PT KBM juga telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, mulai dari izin cut and fill, izin pematangan lahan, rekomendasi AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak hanya itu, PT KBM juga mengantongi izin pemanfaatan ROW untuk kegiatan pertamanan dan penghijauan di kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, Yusril menegaskan bahwa seluruh proses diawasi langsung oleh pegawai BP Batam. Untuk meminimalisir dampak lingkungan, PT KBM juga melakukan pemasangan Silt Curtain dan Silt Protector sebagai bagian dari komitmen pengelolaan lingkungan.

“Fakta-fakta ini sama sekali tidak disinggung oleh ABI maupun dalam pemberitaan yang beredar,” tegas Yusril.
Atas dasar itu, PT KBM melalui kuasa hukumnya kini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap LSM Akar Bumi Indonesia. Langkah ini diambil karena kajian yang disampaikan dinilai gegabah, tidak berbasis data, tanpa klarifikasi, serta berpotensi merusak nama baik perusahaan.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis data, bukan opini yang menyesatkan,” pungkas Yusril.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img