Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giandi Nugraha, mengatakan, seluruh dokumen dan berkas yaang disita akan dipelajari lebih lanjut. Seperti diketahui, penggeledahan itu terkait kasus penggunaan lahan hutan lindung yang tengah ditangani pihak Kepolisian.
“Berkas yang kita sita sekarang akan dibawa ke kantor untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Giandi saat ditemui di Kantor BP Batam, Rabu sore.
“Sore ini itu saja dulu yang bisa kami sampaikan. Rekan-rekan bersabar dulu, nanti kita sampaikan update-nya,”
kata Giandi menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mengatakan, penggeledahan terkait alokasi lahan BP Batam terhadap PT Karlina Cahaya Loka. Pada prinsipnya, kata Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” kata Sazani. Sazani juga menjelaskan, kedatangan polisi sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan. Di mana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12.000 meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Namun, Sazani menolak berkomentar saat ditanyakan mengenai surat yang dikirimkan oleh pihak Kepolisian sebanyak tiga kali, tapi tidak mendapat respons dari BP Batam. (Red)