Beritasatukepri.com-Seorang pengusaha di Kota Batam, Kepulauan Riau, Andi Morena, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis judi online (judol). Bantahan tersebut disampaikan setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media siber dalam beberapa hari terakhir.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Fadhlan SH, MH, Andi Morena menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas perjudian online, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik serta usaha kliennya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Kami keberatan nama klien kami dicatut dan dikait-kaitkan dengan isu tersebut. Situasi ini sangat berbahaya, apalagi jika ada pihak-pihak yang mencoba bermain dengan isu sensitif seperti judi online,” kata Fadlan kepada media, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Fadlan, tuduhan yang diarahkan kepada kliennya muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pemberantasan praktik judi online. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan seluruh otoritas negara untuk bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian daring yang dinilai merusak berbagai lapisan masyarakat.
Fadlan menjelaskan, sebagai seorang pengusaha yang sedang berkembang, kliennya tidak menutup kemungkinan menjadi sasaran berbagai tuduhan yang tidak berdasar.
“Berbagai narasi pemberitaan yang menyeret klien kami sangat berpotensi menjadi fitnah dan dapat mengandung unsur pencemaran nama baik jika disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat,” ujarnya, Sabtu (14/03/2026).
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi sangat penting, khususnya terkait isu sensitif seperti judi online. Hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan framing negatif yang merugikan pihak tertentu.
Selain merugikan individu, Fadlan menilai situasi seperti ini juga dapat berdampak buruk terhadap iklim usaha dan investasi di Kota Batam.
“Memulai usaha dari awal hingga sukses itu tidak mudah. Ada perjuangan panjang, termasuk kewajiban membayar retribusi dan pajak untuk mendukung pendapatan daerah dan negara. Namun ketika usaha berjalan baik, justru muncul tuduhan kriminal yang tidak berdasar,” ungkapnya.
Ia menilai jika situasi tersebut terus terjadi, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Batam.
“Ini bisa menjadi preseden buruk. Jika tuduhan tanpa dasar seperti ini marak terjadi, bukan tidak mungkin para pengusaha yang ingin berinvestasi di Batam akan berpikir ulang,” katanya.
Fadlan juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri sumber penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah tersebut. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait penyebaran informasi yang merugikan klien kami. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu yang kembali mengaitkan nama kliennya dengan kasus love scamming yang pernah diungkap pada 2022, Fadlan juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun diproses secara hukum oleh otoritas negara.
“Kita semua mengetahui bahwa saat pengungkapan kasus tersebut pada tahun 2022, tidak ada satu pun otoritas negara yang menyatakan atau menetapkan klien kami sebagai pihak yang terlibat,” jelasnya.
Menurutnya, jaringan love scamming pada saat itu telah dibongkar secara besar-besaran oleh aparat penegak hukum dan seluruh pelaku yang terlibat telah diproses hingga dipulangkan ke negara asal mereka.
“Artinya, kasus tersebut telah diungkap dan diproses secara hukum terhadap pihak-pihak yang memang bertanggung jawab,” tambahnya.
Fadlan menegaskan, klarifikasi ini penting disampaikan agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar.
“Kami perlu meluruskan hal ini agar tidak terus-menerus menjadi bahan penggiringan informasi yang menyesatkan dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Belakangan ini, kasus judi online memang menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga meningkatnya kejahatan siber. Pemerintah pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian ilegal.
Red-BSK/HA
