Pengembang Klaim Buffer Zone, Kini Pembangunan Ruko di Batuaji Kembali Dipertanyakan
BATAM, Beritasatukepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam meninjau lokasi usaha cucian motor di bilangan Jalan Suprapto, tepatnya di depan Gereja HKBP Mahanaim, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kamis (23/7/2026).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kasi Penindakan Satpol PP, Jonri, merespons surat resmi yang disampaikan pengembang PT Surya Aji Pratama. Dalam surat tersebut, pihak pengembang menyatakan keberatan atas keberadaan kios cucian motor yang dianggap berdiri di atas lahan milik perusahaan.
“Kami turun ke lapangan untuk memverifikasi kesesuaian batas lahan dengan dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang ditunjukkan pengembang,” ujar Jonri.
Sementara itu, Limbong selaku pengelola cucian motor yang juga warga perumahan RKT mengaku merasa dirugikan. Ia membuka usaha itu hanya untuk menopang hidup di masa senja, dan mengklaim telah merawat serta membersihkan lokasi tersebut sejak lama tanpa ada keberatan sebelumnya.
“Rumah saya di sini, saya merawat tempat ini sejak lama tak pernah ada yang protes. Kenapa setelah lingkungan rapi dan saya buka usaha, malah hendak digusur? Padahal tempat ini berada di jalur pinggir jalan. Apakah pemerintah berencana melebarkan jalan?” tanya Limbong.

Ia pun mempertanyakan perubahan status lahan yang diklaim pengembang. Menurutnya, kawasan itu semula merupakan zona penyangga (buffer zone) dengan lebar jalan atau Right of Way (ROW) 30 meter serta Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tiba-tiba dialihfungsikan menjadi kawasan komersial.
“Dulu ini lahan penyangga, kini dibangun ruko lalu diperjualbelikan. Apakah pembangunan ini sesuai aturan tata ruang Batam? Penutupan saluran drainase untuk dijadikan halaman ruko dibiarkan, sementara saya yang sekadar mencari nafkah justru dipersoalkan,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen Penetapan Lokasi (PL) milik PT Surya Aji Pratama yang diperlihatkan ke petugas, terindikasi adanya ketidaksesuaian ukuran luas lahan antara dokumen dengan kondisi di lapangan.
Pembangunan Ruko Kembali Jadi Sorotan
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Catatan mencatat, pembangunan ruko di lokasi yang sama pada tahun 2008 sempat digugat warga dan pihak pengembang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut. Kini muncul pertanyaan, dasar apa yang digunakan pengembang untuk melanjutkan pembangunan di atas lahan yang pernah bersengketa itu?
Perlu diketahui, setiap pembangunan komersial di Batam diatur secara ketat mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta alokasi lahan yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Paling tidak terdapat lima aspek tata ruang yang wajib dipenuhi dalam pembangunan ruko:
✅ Kesesuaian Zona Lahan: Lokasi harus masuk dalam peruntukan kawasan komersial/bisnis.
✅ Kewajiban Alokasi Lahan: Mengingat status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pembangunan komersial wajib memiliki Surat Keputusan Alokasi Lahan atau Faktur dari BP Batam.
✅ Koefisien Dasar Bangunan (KDB): Batas persentase lahan yang boleh dibangun agar tersedia ruang terbuka, area parkir layak, dan area resapan air.
✅ Garis Sempadan Bangunan (GSB): Jarak aman bangunan dari tepi jalan, disiapkan untuk mengantisipasi rencana pelebaran jalan di masa mendatang.
✅ Fasilitas Parkir dan Sirkulasi: Wajib menyediakan area parkir khusus di dalam kavling agar tidak memakan badan jalan umum dan memicu kemacetan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun perwakilan PT Surya Aji Pratama belum dapat dimintai tanggapan resmi.
Media ini membuka ruang hak jawab dari pihak terkait demi keseimbangan pemberitaan.
Red-BSK
