59 views 3 mins 0 comments

Penetapan Tersangka KPK Pada Sekjend Partai Pemenang Pemilu Legislatif. ” Penegakan Hukum Murni atau Bernuansa Politis ? “

In Berita, Berita Nasional
Desember 24, 2024
Foto : Hasto Kristiyanto. KPK : “Kami telah memiliki cukup bukti, baik berupa dokumen, kesaksian, dan pengakuan yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini,”

BeritaSatuKepri.com , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK, yang disampaikan pihak KPK kepada awak media Selasa 24/12/2024 pada kasus korupsi terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kasus ini berkaitan dengan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan upaya menghalangi penegakan hukum oleh KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berawal dari penyelidikan panjang KPK terhadap kasus suap yang terjadi pada tahun 2020. Kasus ini mencuat ketika Harun Masiku, seorang politisi PDI Perjuangan, diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam proses penyelidikan tersebut, Hasto disebut memiliki peran aktif dalam mengatur dan memfasilitasi upaya suap tersebut.

Selain itu, Hasto diduga turut serta menghalangi penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. KPK menduga Hasto menggunakan pengaruhnya untuk menghambat proses hukum, termasuk memberikan instruksi tertentu yang memperumit pencarian Harun oleh pihak berwenang.

Dalam sprindik, Hasto Kristiyanto dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  1. Pasal 12 huruf a
    Mengatur tentang pemberian atau penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Dalam konteks ini, Hasto diduga menjadi fasilitator atau pihak yang terlibat dalam aliran dana suap.
  2. Pasal 21
    Melarang setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum. Pasal ini dikenakan atas dugaan keterlibatan Hasto dalam menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku.
  3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Menyebutkan bahwa seseorang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi hukum.

Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Kami telah memiliki cukup bukti, baik berupa dokumen, kesaksian, dan pengakuan yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, PDI Perjuangan melalui pernyataan resminya menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum.

Namun, beberapa pihak dalam partai menyebut bahwa langkah ini diduga sarat muatan politis, mengingat posisi strategis Hasto sebagai Sekjen partai.

KPK menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, Hasto akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, Hasto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, sesuai dengan ketentuan UU Tipikor.

Kasus ini diprediksi akan menarik perhatian publik, terutama mengingat posisi politik Hasto dan pengaruhnya dalam PDI Perjuangan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa intervensi dari pihak manapun.

Editor: Faisal Wendi
Sumber: KPK