Kuasa Hukum Pertanyakan Perubahan Pasal Kasus Dugaan Pengeroyokan Di Polsek Lubuk Baja

In Uncategorized
Februari 21, 2026

Batam. Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., secara resmi mendatangi Polsek Lubuk Baja, Sabtu (21/2/2026). Kedatangan tersebut bertujuan menyerahkan surat atensi sekaligus mempertanyakan penanganan perkara klien mereka, Freddy, yang dinilai janggal dan tidak profesional.

Dalam keterangannya kepada media, Anrizal menyoroti perubahan pasal laporan dari Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Perubahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum di lapangan, meski bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami melaporkan perkara ini sebagai pengeroyokan. Fakta di lapangan sangat jelas, pelaku lebih dari satu orang, ada video, ada saksi, bahkan aparat kepolisian berada di lokasi kejadian untuk pengamanan. Namun yang diproses justru pasal penganiayaan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Anrizal.

Ia mengungkapkan, hingga kini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, padahal dalam rekaman video terlihat lebih dari satu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Menurutnya, penyidik seharusnya mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial Bayu, yang dinilai berpotensi mengganggu rasa keadilan dan menghambat proses hukum.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam pemberian penangguhan ini. Berdasarkan keterangan klien kami, tersangka Bayu kerap berada di garis depan setiap terjadi keributan. Dengan karakter seperti itu, seharusnya penangguhan tidak diberikan,” ujarnya.

Anrizal mengaku semakin kecewa setelah mengetahui kliennya dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan pelimpahan perkara ke tahap II (kejaksaan), sementara pasal yang digunakan tetap Pasal 351 KUHP, bukan pasal pengeroyokan sebagaimana laporan awal.

“Seluruh alat bukti sudah kami serahkan sejak awal. Namun laporan Pasal 170 seolah diabaikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas penanganan perkara,” katanya.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum secara resmi melayangkan surat atensi yang ditembuskan kepada Kapolsek Lubuk Baja, Kapolresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau. Mereka menegaskan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila atensi tersebut tidak ditindaklanjuti, termasuk melapor ke Divisi Propam Polri dan Mabes Polri.

Dalam pernyataannya, Anrizal juga menyampaikan harapan kepada bapak Prabowo Subianto agar prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan benar-benar diwujudkan.

“Kami mengingat apa yang sering disampaikan Bapak Presiden tentang keadilan dan penolakan terhadap hukum yang tidak adil. Kami mohon perhatian terhadap perkara klien kami. Jika penanganan di sini tidak objektif, maka penyidiknya sebaiknya dipindahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum secara tegas menyoroti belum ditangkap dan diperiksanya Feriyandi T, yang disebut sebagai ketua sekaligus penggerak utama dalam aksi pengeroyokan terhadap klien mereka. Berdasarkan keterangan korban dan fakta di lapangan, Feriyandi T. diduga berperan sentral dalam mengoordinasikan massa dan memicu terjadinya kekerasan secara bersama-sama.

“Seharusnya penyidik bertindak tegas dan profesional dengan menangkap serta menetapkan Feriyandi T, sebagai tersangka. Dari keterangan klien kami,  Feriyandi T. adalah ketua dan penggerak. Tanpa perintah dan komando darinya, peristiwa pengeroyokan ini tidak akan terjadi,” tegas Anrizal.

Menurutnya, peran penggerak atau pemberi komando tidak dapat dipisahkan dari konstruksi Pasal 170 ayat (1) KUHP, karena tindak pidana pengeroyokan tidak hanya menjerat pelaku pemukul, tetapi juga pihak yang menggerakkan, memimpin, atau memberi perintah.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini perbuatan bersama-sama, ada komando, ada struktur. Maka secara hukum, ketua atau penggeraknya wajib dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai, belum disentuhnya Feriyandi T, hingga saat ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaktegasan aparat dalam menuntaskan perkara secara menyeluruh. Mereka mendesak penyidik segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Feriyandi T, guna membuka secara terang pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan. Jika perlu, kami akan langsung membawa persoalan ini ke Jakarta,” pungkas Anrizal.

Awak media ini masih berusaha terus untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian sampai berita ini diterbitkan.

Red-Bsk.