Komisi III DPR RI Akan Memanggil Kejaksaan Negeri Batam Dalam Kasus Narkoba sabu seberat kurang lebih 2Ton di Batam

In Uncategorized
Februari 27, 2026

Komisi III DPR RI Akan Memanggil Kejaksaan Negeri Batam Dalam Kasus Narkoba sabu seberat kurang lebih 2Ton di Batam

Batam-Jumat 27 Februari 2926

Ketua komisi III DPR RI Dr.Habiburokhman S.H.M.H., menyatakan secara khusus akan memanggil jaksa penuntut umum dalam kasus Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba seberat kurang lebih 2 ton sabu di Batam Kepulauan Riau.

Sebagai pengawas dan mitra kerja Aparat Penegak Hukum kami punya hak untuk mengawasi kinerja mereka agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Saya pribadi melihat secara kasat mata kasus ini bahwa seorang abk atau anak buah kapal tidak pantas dituntut hukuman mati

Perlu diketahui norma dalam Pasal 98 yang menyatakan hukuman mati bukan hukuman pokok tapi hukuman alternatif sebagai upaya hukuman terakhir, stresingnya disitu ya.

Dalam kuhap yang baru terdakwa bebas memilih advokat untuk mendampinginya, ini kan tidak.? dalam hal ini banyak kita lihat kejanggalan makanya kita akan panggil jaksanya.

Termasuk penyediaan lawernya yang disediakan oleh pemeriksa, bagaimana dia mau membela kepentingan klienya, sementara dia sendiri disediakan oleh peneriksa kan tidak maksimal dalam pembelaan, ini seolah-olah sebagai formalitas saja itukan yang kita hindari sekali penyediaan lawer oleh pemeriksa.

Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang didakwa membawa sabu seberat kurang lebih 2 ton.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas perhatian publik terhadap penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah bergulir di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain Kepala Kejari Batam, pihaknya juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terkait dengan kasus tersebut.

Mereka diminta memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh. โ€œPenanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,โ€ kata Habiburokhman.

Dikutif dari statementnya dalam wawancara di media televisi nasional di Jakarta.

Red-BSK/HA