BATAM,Beritasatukepri.com — Persekusi digital dan pembunuhan karakter yang makin liar akhirnya dibalas dengan langkah tegas. Tak lagi berdiam diri digiring ke dalam fitnah sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional, Andi Morena resmi mendeklarasikan perang hukum total. Tanpa ampun, ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau guna mengungkap dan menjerat para dalang serta akun-akun penyebar berita bohong, pada Minggu (2/8/2026).
Serangan pencemaran nama baik yang terus-menerus dialamatkan kepada Andi Morena dinilai bukan lagi sekadar narasi miring, melainkan upaya penghancuran nama baik yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan amat keji.
Puncaknya, tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Fadlan & Citra Irwan Simbolon secara resmi menyerahkan dokumen laporan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Laporan dicatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau. “Fitnah Paling Keji dan Sadis” — Pola Penghancuran Nama Baik Terbongkar Pihak Andi Morena mengungkap adanya upaya terencana yang sengaja mengaitkan nama kliennya dengan pengungkapan jaringan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebuah pola narasi jahat yang dirancang untuk merusak kehormatan seseorang hingga ke titik terendah. “Tuduhan bertubi-tubi tanpa henti, sampai dikaitkan dengan jaringan narkotika. Ini adalah fitnah paling keji dan sangat sadis! Ada pola sengaja yang dibentuk melalui narasi di media sosial,” tegas Fadlan dari tim kuasa hukum usai pemeriksaan di Polda Kepri.
Fadlan menegaskan, mengaitkan seseorang dengan kejahatan luar biasa seperti narkotika tanpa dasar yang sah adalah bentuk teror mental dan pembunuhan karakter yang paling biadab. Beban Bukti Penuh, Pelaku Terancam Pasal Berlapis Di Polda Kepri, Andi Morena hadir langsung untuk pemeriksaan dan menjawab 12 pertanyaan penyidik.
Ia tidak datang untuk bernegosiasi, melainkan membawa rangkaian bukti kuat yang siap membongkar identitas para pelaku: – Screenshot jejak digital dan konten dari akun-akun provokatif;- Tautan dan jejaring penyebaran narasi bohong;- Penyimpanan data berisi rekam jejak lengkap yang tersimpan dalam media penyimpanan digital.
Para pelaku kini terancam jerat hukum melalui Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tak Ada Pintu Maaf: Demi Rating, Hidup Orang Lain Bukan Komoditas! Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan ada kompromi atau negosiasi.
Siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau mengambil keuntungan dari narasi bohong tersebut akan dikejar dan diseret ke jalur hukum. “Hari ini kami tegaskan: siapa pun yang menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong serta menyerang kehormatan klien kami, akan kami seret ke penjara tanpa tapi dan tanpa ampun! Jangan demi konten murah dan memburu jumlah penonton, jemari kalian menghancurkan hidup orang lain,” gertak Fadlan menutup pernyataannya.
Langkah hukum telah dimulai. Andi Morena memastikan para pembuat dan penyebar fitnah tidak akan lepas begitu saja — hukum akan menindak tegas tanpa sisa.**
Red-BSK
