BerandaBerita KepriBP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS Sejak September 2025 Hingga September...

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS Sejak September 2025 Hingga September 2026

Date:

Related stories

JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan Untuk Menunaikan Ibadah Umrah

BATAM, Beritasatukepri.com - September 2026 – JNE kembali menegaskan...

Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, resmi dimulai.

BATAM, Beritasatukepri.com - Pembangunan ditandai dengan seremoni groundbreaking dan...

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

BATAM, Beritasatukepri.com - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar...

Irjen Kemenimipas Kunjungi Lapas Batam, Tekankan Integritas dalam Pelayanan dan Pengawasan

BATAM, Beritasatukepri.com, Kamis (24/9/2026) – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi...

Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun: Rempang Siap Jadi Pusat Pendidikan Terpadu

BATAM, Beritasatukepri.com — Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih resmi...
spot_imgspot_img

BATAM, Beritasatukepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026. Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh proses pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tercatat, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, sementara 284 permohonan belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan 199 masih dalam proses verifikasi.

“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam. Sementara itu, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.

Jika dirinci berdasarkan jenis layanan, pada PKKPR Laut terdapat 18 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan, 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki dan 21 masih dalam proses verifikasi.

Pada layanan Persetujuan Lingkungan, yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki dan 11 masih dalam proses verifikasi.

Untuk PPKH, sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.

Sementara, Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki dan 62 masih dalam proses verifikasi.

Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki dan 96 masih dalam proses verifikasi.

Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan proses perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.

Lebih lanjut, dijelaskan, di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor-sektor strategis serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.

Khusus regulasi perizinan, pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan Batam semakin atraktif dalam menarik investasi yang memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.

“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.

22 September 2026
Red-Bsk

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img