Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Satu Berinisial LSP
JAKARTA, Beritasatukepri.com — Penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden RI.
Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pelaku usaha.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server komputer Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa disertai permohonan dari penyidik maupun laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Lebih lanjut, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Berawal dari Laporan Polisi 30 Oktober 2026
Kasus ini mulai ditangani setelah petugas yang mengetahui dugaan penyalahgunaan akses tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya:
11 unit telepon seluler (handphone).
1 unit iPad.
4 buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tiga Pasal Disangkakan kepada Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ancaman pidananya sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers mencapai 6 tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Penyidik juga menegaskan bahwa kegiatan penyadapan dan pemantauan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, serta kerahasiaan kepentingan penyelidikan.
Bareskrim Pastikan Penyidikan Berlanjut
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap awal proses penyidikan.
Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penyidik masih akan mendalami keterlibatan para pihak, mengembangkan alat bukti, serta mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana penyalahgunaan sistem tersebut dapat terjadi.(*)

