BerandaBerita KepriAktivitas Galian C Diduga Ilegal di Pangke Karimun Jadi Sorotan, Dispenda Ngaku...

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Pangke Karimun Jadi Sorotan, Dispenda Ngaku Belum Tahu

Date:

Related stories

Rokok Tanpa Cukai Merek OFO dan HD Beredar Bebas di Karimun, Bea Cukai di Sorot

KARIMUN, Beritasatukepri.com, Senin 2 November 2026 — Peredaran rokok...

Festival Batam Bona Pasogit 2026 Sukses Digelar Dengan Berbagai Lomba Tortor dan Parsinabung

BATAM, Beritasatukepri.com — Untuk pertama kalinya dalam sejarah, festival...

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

BATAM, Beritasatukepri.com — BP Batam memberikan apresiasi kepada sejumlah...

KAPOLDA KEPRI TEGAS, TAK ADA TOLERANSI BAGI 4 PERSONEL POLDA KEPRI YANG TERLIBAT NARKOBA

Jumat, 30 Oktober 2026 BATAM, Beritasatukepri com – Kapolda Kepulauan...
spot_imgspot_img

KARIMUN, Beritasatukepri.com — Aktivitas penambangan tanah uruk atau galian C di wilayah Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excavator serta pengangkutan material menggunakan sejumlah kendaraan lori.

Temuan tersebut diperoleh awak media Beritasatu Kepri saat melakukan penelusuran di kawasan Pangke Barat pada Oktober 2026.

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan tanah yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan lori menuju kawasan Jalan Roro Parit Rampak, tepatnya ke arah wilayah perusahaan pengolahan limbah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lori terlihat hilir mudik mengangkut material tanah uruk dari lokasi pengerukan.

Sementara itu, sebuah alat berat jenis excavator tampak beroperasi melakukan penggalian dan pemuatan tanah ke kendaraan pengangkut.

Dari informasi yang dihimpun awak media, pemilik atau pengelola usaha galian C tersebut diduga berinisial MD. Namun, identitas perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut hingga kini belum berhasil dipastikan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang sopir lori berinisial L. Saragi mengatakan bahwa mereka hanya bekerja sebagai anak buah kendaraan (ABK) yang bertugas mengangkut material.

Menurut keterangan sopir tersebut, usaha galian C itu disebut-sebut milik seseorang berinisial MD. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci mengenai legalitas maupun administrasi usaha tersebut.

Sorotan juga mengarah pada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak daerah atau retribusi atas aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material tanah uruk tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kabid Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Riky, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C dimaksud.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Berdasarkan pengamatan awak media, kondisi lahan yang telah dikeruk terlihat cukup luas.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengerjaan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai sekitar tiga bulan. Namun, lama operasional tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola.

Temuan aktivitas galian C ini berawal dari informasi dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Rakyat (JARAK) yang berkantor di Jalan Patriot, kawasan Sungai Lakam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tiga awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan pengerukan serta pengangkutan tanah uruk.

Ketua LSM JARAK, Arman P., membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai aktivitas tersebut untuk ditindaklanjuti dan dipantau oleh awak media.

Menurutnya, aktivitas pengambilan material tanah uruk perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama terkait kejelasan perizinan, kewajiban pajak daerah, serta pengawasan terhadap kegiatan penambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menemui pihak pengelola maupun pemilik usaha galian C berinisial MD untuk mendapatkan klarifikasi mengenai legalitas operasional dan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah Kabupaten Karimun, instansi teknis terkait, serta pihak berwenang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah menjadi hal penting agar aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tidak merugikan daerah maupun masyarakat.( Jogi.P)
Red: Bsk

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img