BATAM, Beritasatukepri.com — Rusok, salah seorang tokoh masyarakat Sambau, Kecamatan Nongsa, kembali mendatangi Kantor BP Batam, Batam Centre, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 10.20 WIB.
Kedatangannya untuk mengantarkan surat permohonan klarifikasi terkait riwayat pembebasan dan ganti rugi lahan miliknya yang dipersoalkan sejak tahun 1995 silam.
Dalam surat tersebut, Rusok meminta BP Batam memberikan penjelasan secara terbuka mengenai riwayat pembebasan lahan serta kepastian status pengalokasian lahan yang hingga saat ini menurut pengakuannya belum pernah mendapatkan penyelesaian ganti rugi dari pihak mana pun.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya juga telah menempuh jalur hukum melalui gugatan terhadap PT Menteng Griya Lestari (MGL), yang mengaku memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas objek lahan yang dipersoalkan.
Namun, berdasarkan keterangan Rusok mengenai putusan perkara tersebut, gugatan tidak dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri karena substansi tuntutan berkaitan dengan permintaan pembatalan pengalokasian lahan (PL), yang menurut pertimbangan pengadilan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas dasar itu, Rusok kembali menempuh langkah administratif dengan menyampaikan surat kepada BP Batam. Ia meminta agar instansi tersebut melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi mengenai riwayat pembebasan lahan, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengalokasian lahan tersebut.
Rusok mengaku masih memegang surat alas hak atas lahan yang dimaksud sejak era 1990-an. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima pembayaran ganti rugi dari pihak mana pun atas lahan yang dipersoalkan.
Melalui surat permohonan tersebut, Rusok berharap BP Batam dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan arsip resmi, sehingga persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini memperoleh titik terang dan penyelesaian yang adil.
Ia berharap pemerintah, khususnya BP Batam, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum bagi pihak yang mengaku sebagai pemegang alas hak atas lahan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BP Batam terkait permohonan klarifikasi yang disampaikan Rusok. Media ini masih menunggu dan terbuka ruang klarifikasi dengan pihak terkait.( Ha)
Red: Bsk



