Senin, 19 Oktober 2026
Batam – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap pelapor yang merupakan korban, yang diduga berhubungan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali, dengan total sebesar Rp9 juta. Penyidik turut mendalami bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Perkara tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik selanjutnya melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi, seperti ancaman menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan sejumlah uang atau tuntutan tertentu tidak dipenuhi. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.
Red: Bsk



