BerandaPolitik dan HukumPolemik Videotron Baloi Masuk Ranah Hukum, Kuasa Hukum PT Alfatron: Lahan &...

Polemik Videotron Baloi Masuk Ranah Hukum, Kuasa Hukum PT Alfatron: Lahan & Aset Perusahaan Berbeda Hal

Date:

Related stories

POLDA KEPRI PERINGATI HAORNAS KE-43, DORONG PERSONEL BUDAYAKAN HIDUP AKTIF DAN BUGAR

KEPRI, Beritasatukepri.com – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepulauan...

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 % Melampaui Kepri Dan Nasional

BATAM, Beritasatukepri.com - Ekonomi Batam pada Triwulan II 2026...

BP Batam Tawarkan Proyek Waste To Energy Kepada Calon Mitra Di Jepan

BATAM, Beritasatukepri.com - Persoalan sampah di Batam mulai diarahkan...
spot_imgspot_img

BATAM, Beritasatukepri.com — Polemik terkait videotron milik PT Alfatron Tekhnologi Indonesia yang berdiri di kawasan Baloi, Batam, kini resmi memasuki ranah hukum.

Laporan dugaan pencurian dan pengrusakan aset perusahaan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang. Rindo Manurung dan pihak lainnya tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa lahan yang dijalin PT Alfatron dengan pihak terkait sejak Desember 2024.

Namun persoalan muncul sekitar Oktober–November 2025, ketika BP Batam menyampaikan pemberitahuan bahwa titik tempat videotron berdiri ternyata berada di atas tanah pemerintah — bukan di lahan yang diklaim milik Rindo Manurung. “Masa sewanya habis Desember 2025.

Kami sampaikan tidak memperpanjang karena teguran BP Batam menyatakan titik videotron di tanah pemerintah,” ungkap James Sibarani, Kuasa Hukum PT Alfatron, dalam keterangannya Selasa (8/9/2026) malam.

Perusahaan pun meminta pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan dan posisi perangkat. Hasilnya, videotron serta sebagian pagar pembatas memang berada di tanah milik pemerintah, bukan di area yang diklaim pihak lain.

Peringatan pun diterima agar pagar dan perangkat segera dibongkar. Situasi memanas ketika pihak yang mengklaim lahan tersebut mulai mematikan operasional videotron. Meski sempat dihidupkan kembali oleh PT Alfatron, perangkat tersebut berulang kali dimatikan — yang kemudian berdampak pada bisnis perusahaan.

Kerugian mulai timbul karena PT Alfatron tak dapat memenuhi kewajiban kontrak periklanan dengan klien. Puncaknya terjadi pada rentang 1–20 Maret 2026: perangkat videotron dibongkar paksa oleh pihak yang diduga terkait terlapor. Panel-panel dan komponen penting dibawa dari lokasi dan diketahui disimpan di rumah Rindo Manurung.

Saat itu James berada di Medan dan telah berupaya menghubungi terlapor lebih dari 10 kali, namun tak mendapat tanggapan. “Kami sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi ketika aset perusahaan dibongkar dan dibawa pergi, persoalan ini sudah berubah menjadi dugaan pencurian,” tegas James. PT Alfatron pun memutuskan melapor ke kepolisian atas dugaan pencurian dan pengrusakan.

James menegaskan, sengketa lahan dan kepemilikan aset perusahaan adalah dua hal yang berbeda dan harus ditangani sesuai koridor hukum masing-masing. “Kalau ada sengketa lahan, itu diselesaikan sesuai aturan. Tapi perangkat milik perusahaan yang dibongkar dan dibawa, tentu harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Pihak perusahaan meminta penyidik mengurai secara menyeluruh: siapa yang memerintahkan pembongkaran, atas dasar kewenangan apa, ke mana perangkat dipindahkan, serta status kepemilikannya. Videotron itu bukan sekadar benda di atas tanah, melainkan aset bernilai ekonomi yang menopang kontrak bisnis perusahaan.

Hingga kini, laporan sedang dalam proses penyelidikan di Polresta Barelang. PT Alfatron berharap proses berjalan objektif sehingga setiap persoalan — mulai dari status lahan, pemadaman, pembongkaran, hingga pemindahan perangkat — dapat ditempatkan pada porsi hukum yang tepat.

Perlu dicatat bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti secara sah, sehingga status terlapor belum dapat dimaknai sebagai pelaku tindak pidana.

Media ini terbuka untuk menerima hak jawab dari berbagai pihak bila ada informasi yang diperlukan.

Red-BSK/HA.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img