Tiga Kali Mediasi Gagal, Sengketa Lahan 4,5 Hektare Nongsa Lanjut Sidang Pembuktian

In Uncategorized
Agustus 13, 2026

BATAM, Beritasatukepri.com — Polemik sengketa lahan seluas 4,5 hektare di Kampung Belian, Kelurahan Sungai Gorong, Kecamatan Nongsa, kini resmi memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Batam. Tiga kali upaya mediasi yang dipimpin majelis hakim tak kunjung membawa kedua belah pihak pada kesepakatan.

Perselisihan melibatkan Rusok yang menguasai tanah atas nama Adam Ahmad melawan PT Menteng Griya Lestari — perusahaan berbasis Jakarta dan Batam yang diduga menguasai puluhan hektare lahan, termasuk wilayah Nongsa. Mediasi ketiga sekaligus penutup berlangsung Jumat (7/8/2026) pukul 13.15 WIB, namun kembali berakhir tanpa kesepakatan, menyusul dua upaya damai sebelumnya yang juga gagal.

Awal Persoalan
Masalah bermula saat PT Menteng Griya Lestari melakukan kegiatan pemadatan dan pemotongan lahan (cut‑and‑fill) tanpa memberi tahu Rusok selaku pihak yang sudah lebih dulu mengelola lokasi tersebut. Merasa memiliki hak sah, Rusok mendatangi lokasi guna mempertanyakannya. Pihak perusahaan menyatakan telah memegang Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sekaligus telah melunasi pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Rusok membantah hal itu. Ia menyatakan telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 2015, lengkap dengan bukti pembelian serta surat kuasa penuh dari Adam Ahmad yang disaksikan para saksi yang masih hidup hingga saat penyerahannya.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan ini sejak dulu tahun 2015 sudah saya kuasai, lengkap bukti pembelian dan surat kuasanya,” tegas Rusok kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim milik PT Menteng Griya Lestari. Menurut ketentuan BP Batam, sebelum menerbitkan HPL wajib terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik alas hak yang sah — namun atas nama Adam Ahmad ini belum pernah ada pembayaran ganti rugi kepada siapa pun hingga kini.

Kronologi Belum Tuntas Sejak Puluhan Tahun
Catatan panjang persoalan ini telah berjalan lama: lahan ini tercatat pernah didata oleh Tim 9 Otorita Batam pada tahun 1995 dan dinyatakan layak untuk diganti rugi — namun janji tersebut tak pernah terealisasi.

  • Sejak tahun 2000: Rusok dan pihak terkait sudah berkali‑kali mengajukan permohonan ganti rugi kepada BP Batam dan Gubernur, hingga diketahui pula oleh Kapolres serta Wali Kota Batam saat itu.
  • Tahun 2006: BP Batam beralasan anggaran ganti rugi belum tersedia.
  • Tahun 2011: Surat kebun asli penanda hak justru dilaporkan “hilang” setelah diserahkan kepada Tim 9 PDPL.
  • Hingga tahun 2026: Masih belum ada penyelesaian maupun pembayaran ganti rugi.

Persilangan Klaim dan Batas Tanah
PT Menteng Griya Lestari berpendapat sudah memegang HPL sejak tahun 1998 dan telah membayar uang penggantian. Namun Rusok menjelaskan: pembayaran itu diberikan kepada Fatimah dan Rasyid — pemilik lahan yang berbatasan langsung, bukan pemilik lahan yang dipersengketakan ini. Masalah muncul ketika ahli waris Fatimah kurang mengetahui ukuran pasti batas tanah warisan ibunya dan menganggap tanah yang dikuasai Rusok ikut masuk wilayah warisan — padahal keduanya terpisah jelas baik batas fisik maupun patok dalam peta.

Pertemuan dan Langkah Hukum
Ketegangan makin terasa pada tahun 2025. Rusok mempertanyakan langsung kepada pihak BP Batam mengapa lahan yang belum selesai pembebasannya sudah dialihkan kepada pihak lain. Namun pertemuan di Biro Hukum BP Batam tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Karena jalan damai dan penjelasan tidak ditemukan, gugatan pun diajukan — melibatkan BP Batam selaku pihak penerbit izin serta PT Menteng Griya Lestari — ke Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut ke Tahap Pembuktian
Ketiga putaran mediasi berakhir tanpa kesepakatan, maka perkara kini dilanjutkan ke sidang utama pembuktian hukum.

“Kita lanjut ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya. Meski berperkara, pintu damai tetap terbuka. Namun untuk saat ini, biarkan bukti dari masing‑masing pihak diuji kebenarannya,” ujar tim penasihat hukum PT Menteng, Hasudungan Purba, S.H., didampingi Garry Tapilatu, S.H.

Hal senada juga ditegaskan pihak Rusok. Sebagai pelapor, ia menyatakan seluruh bukti asli akan ditampilkan dan diperiksa kebenarannya di hadapan majelis hakim.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyisakan pertanyaan besar: bagaimana sebuah izin pengelolaan lahan dapat diterbitkan sementara pembebasan lahan dan pembayaran hak ganti ruginya belum pernah diselesaikan sejak puluhan tahun lalu? Masyarakat kini menunggu keputusan pengadilan guna memilah siapa yang berhak atas pengelolaan tanah tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait demi keseimbangan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Red‑BSK
BS / H. Aritonang