BATAM, Beritasatukepri.com – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras di kawasan Industrial Park, Batu Ampar, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik. Gudang yang tak memiliki plang nama perusahaan ini terlihat sibuk melakukan bongkar muat beras dalam jumlah besar setiap hari, dengan sebagian besar karung tanpa identitas produk yang jelas.
Media Sentralnews.com telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 21/VII/2026 kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Surat yang memuat lima pertanyaan krusial tersebut dikirimkan ke alamat kantor di Jalan Engku Putri, Batam Centre, lengkap dengan tembusan lampiran pemberitaan terkait. Namun hingga batas waktu lima hari kerja yang ditentukan berlalu, tidak ada tanggapan tertulis maupun lisan dari Kepala Disperindag maupun jajarannya.
Padahal, isu yang disorot menyangkut kepastian hukum asal-usul beras, legalitas jalur distribusi, serta pengawasan rantai pasok pangan yang sangat berdampak bagi konsumen dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Batam.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, aktivitas keluar-masuk kontainer dan truk pengangkut beras berlangsung intens setiap harinya. Pekerja terlihat memindahkan karung beras untuk disebar ke berbagai tujuan. Petugas keamanan di lokasi hanya membenarkan bahwa bangunan itu digunakan sebagai gudang beras, namun tidak mengetahui rincian asal barang maupun identitas pemiliknya.
Kasus ini mencuat mengingat di kawasan yang sama pernah terjadi peristiwa serupa yang menyangkut gudang milik PT Usaha Kiat Permata (PT UKP). Pada Juli 2019, Satgas Pangan Disperindag pernah melakukan penyidikan dugaan pengoplosan beras di lokasi tersebut. Belum lama berselang, tepatnya November 2025, Satgas Pangan Polda Kepri kembali menggelar inspeksi mendadak di gudang PT UKP kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Kini muncul pertanyaan besar: apakah gudang yang menjadi sorotan saat ini merupakan bagian dari jaringan usaha yang sama, atau pemilik baru yang memanfaatkan celah pengawasan? Dan apakah pihak berwenang sudah menindaklanjuti dua temuan besar di masa lalu?
Lima Pertanyaan yang Belum Mendapat Jawaban
Surat konfirmasi yang dikirimkan media memuat lima poin penting yang menjadi dasar kekhawatiran masyarakat:
1. Status dan Perizinan: Apakah gudang beras di kawasan Industrial Park tersebut sudah memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di Disperindag? Tanpa izin resmi, operasional gudang berpotensi ilegal dan melanggar aturan distribusi pangan.
2. Asal-usul Barang: Dari mana sumber beras yang disimpan dan didistribusikan? Apakah sudah melalui prosedur karantina dan kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku? Hal ini sangat krusial mengingat Batam adalah kawasan perdagangan bebas yang rawan penyelundupan barang asing.
3. Riwayat Pengawasan: Kapan terakhir kali Disperindag melakukan sidak atau pemeriksaan rutin di lokasi tersebut? Apakah direncanakan pengecekan menyusul meningkatnya perhatian publik?
4. Tindak Lanjut Temuan Lama: Bagaimana kelanjutan hasil sidak terhadap gudang PT UKP pada tahun 2019 dan 2025? Apakah ditemukan pelanggaran dan sanksi apa yang sudah dijatuhkan? Ketidakjelasan ini mengindikasikan kemungkinan kelemahan sistem pengawasan.
5. Sinergi Antarinstansi: Bagaimana pola koordinasi Disperindag dengan instansi lain seperti Bulog, Balai Karantina, Bea Cukai, dan kepolisian dalam menjaga rantai pasok beras di Batam? Lemahnya sinergi menjadi celah utama peredaran barang ilegal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap produk pangan yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan tidak menyesatkan konsumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jujur atas barang yang diperdagangkan. Jika asal usul barang tidak jelas, konsumen dirugikan baik dari segi kualitas maupun kestabilan harga.
Kelalaian dalam mengawasi peredaran beras membawa dampak luas: mengganggu stabilitas harga pasar, merugikan petani lokal serta cadangan pangan nasional yang dikelola Bulog, mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, dan membuka peluang masuknya barang selundupan mengingat posisi Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Disperindag memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok. Seharusnya, laporan masyarakat maupun temuan media langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Disperindag untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini ditayangkan, kelima pertanyaan pokok tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan. Kapan Disperindag akan bersuara dan bertindak? (Tim)
