BerandaUncategorizedInformasi Kepada Masyarakat Disdukcapil Batam Tegaskan Pengurusan KIA Hanya Melalui Tiga Jalur...

Informasi Kepada Masyarakat Disdukcapil Batam Tegaskan Pengurusan KIA Hanya Melalui Tiga Jalur Resmi

Date:

Related stories

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

BATAM, Beritasatukepri.com – Lapas Batam bersama jajaran TNI, Polri,...

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

BATAM, Beritasatukepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus...

BENTROKAN DI SETOKOK, POLDA KEPRI TETAPKAN TIGA TERSANGKA

BATAM, Beritasatukepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda...

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
spot_imgspot_img

Beritasatukepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh camat se-Kota Batam pada Jumat (29/5/2026).

Melalui Tim Kerja DukSTAR, Disdukcapil Batam menjelaskan bahwa pengajuan KIA dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi guna mendukung peningkatan pelayanan dan percepatan cakupan kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kota Batam.

Adapun tiga jalur pengurusan KIA yang dapat digunakan masyarakat yaitu:

  1. Pelayanan Langsung, yakni pengajuan permohonan oleh orang tua atau wali ke Kantor Disdukcapil Kota Batam.
  2. Layanan Online LAKSE, melalui website resmi https://lakse.batam.go.id.
  3. Pengajuan Kolektif Sekolah, yaitu pengajuan secara bersama-sama oleh pihak sekolah dengan melampirkan surat pengantar dan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil Batam juga meminta dukungan para camat untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat dan sekolah-sekolah yang berada di wilayah masing-masing.

“Kami tegaskan bahwa Disdukcapil Kota Batam tidak menerima pengurusan KIA melalui jalur atau perantara di luar tiga jalur tersebut di atas. Oleh karena itu, Disdukcapil tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengurusan di luar prosedur resmi,” tegas Disdukcapil Batam.

Data terbaru Disdukcapil Kota Batam menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

Dalam periode 20 hingga 26 Mei 2026, tercatat sebanyak 3.878 KIA berhasil dicetak. Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan dari hari ke hari, mulai dari 560 cetakan pada 20 Mei hingga mencapai 966 cetakan pada 26 Mei 2026.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan hanya memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun kerugian akibat penggunaan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan. (Btm/ddr)

Red-BSK/H.Aritonang

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img