Batam – Dalam rangka sosialisasi Program Pemberantas Korupsi terintegrasi tahun 2026 Pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Acara tersebut berlangsung di ruang serba guna DPRD Kota Batam yang dihadiri sejumlah unsur pimpinan dan anggota Selasa 7 April 2026
Kedatangan tim KPK yang dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi ( Korsup ) Wilayah I KPK, Brigjend Pol Agung Yudha Wibowo, bersama sejumlah pejabat lainnya, tim KPK tersebut disambut langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam pertemuan tersebut, tim KPK memaparkan tugas dan fungsi Koordinator Supervisi dalam upaya pencegahan korupsi, sekaligus menyampaikan berbagai program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026 yang mencakup seluruh lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi tinggi atas sosialisasi yang diberikan KPK, Kamaludin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tugas dan komitmen kita bersama yang diperkuat di seluruh komponen tingakatan di pemerintahan daerah.

Terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kami sampaikan atas sosialisasi yang disampaikan KPK hari ini, menjadi pengingatkan bagi kita semua bahwa korupsi itu sangat merugikan negara ujarnya.
Kamaludin menegaskan komitmen penuh DPRD Kota Batam dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Semua kita harus makin memaksimalkan peran dalam pemberantasan korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dimulai dari diri sendiri, tegasnya.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Kota Batam dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi.

Sementara itu KPK dalam paparanya menekankan pentingnya peran koordinasi dan supervisi dalam menutup celah praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KPK dalam Program pemberantasan korupsi terintegrasi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada penguatan sistem pencegahan di seluruh elemen pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Red-BSK/HA
