BerandaUncategorizedMulai 1 Maret 2026 Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya Untuk Warga Ber-KTP...

Mulai 1 Maret 2026 Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya Untuk Warga Ber-KTP Batam

Date:

Related stories

Rokok Rave Diduga Tanpa Pita Cukai Beredar Luas di Kepri, Batam

Rokok Rave Diduga Tanpa Pita Cukai Beredar di Kepri,...

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

BATAM, Beritasatukepri.com - Aliran air yang kembali lancar membawa...

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan, S.H. Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

BATAM, KEPRI, Beritasatukepri.com — Semangat putra daerah untuk kembali...

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

BATAM, Beritasatukepri.com – Lapas Batam bersama jajaran TNI, Polri,...
spot_imgspot_img

Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

BSK Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di daerah diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat.

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

“Kami engimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” katanya. (Humas Diskominfo Batam).

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img